Pemerintah akan Hitung Harga Mobil Listrik yang Mendapat Insentif Sebesar Rp80 Juta

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 28 Desember 2022 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menperin sebut harga mobil listrik yang dapat insentif masih dihitung. (Pexels.com/Rathaphon Nanthapreecha)

Menperin sebut harga mobil listrik yang dapat insentif masih dihitung. (Pexels.com/Rathaphon Nanthapreecha)

EKONOMINEWS.COM – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pemerintah akan menghitung harga mobil listrik yang akan mendapat insentif sebesar Rp80 juta.

“Nanti kita hitung berapa harga mobil listrik yang akan kena insentif. Bisa saja kita tentukan mobil listrik yang di bawah Rp800 juta.”

“Ini bisa saja, belum final,” kata Menperin di Jakarta, Selasa 28 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menperin menyampaikan menentukan skema insentif kendaraan listrik bukan hal yang sederhana, sehingga pemerintah akan memfinalkan kebijakan tersebut terlebih dahulu, sebelum disampaikan ke DPR.

“Masih banyak formula dari kebijakan pemberian insentif ini, yang pasti pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR.”

“Namun saat ini belum karena masih melakukan finalisasi,” kata Menperin.

Prinsipnya, lanjut Menperin, pemerintah sangat mendukung pengembangan industri otomotif berbasis baterai.

Menperin menegaskan pemerintah akan pemberian insentif untuk kendaraan listrik, baik mobil listrik, mobil hibrid, motor listrik, dan bus listrik.

Untuk besaran insentif mobil listrik, kata dia, pemerintah berencana memberikan insentif senilai Rp80 juta, mobil hibrid Rp40 juta, dan motor listrik Rp8 juta.

Sementara untuk bus listrik, Menperin mengatakan tengah melakukan kajian, di mana rata-rata harga bus listrik sebesar Rp1,3 miliar.

“Karena ini untuk kepentingan publik, ini tentu akan jadi perhatian kita. Namun kita belum tentukan besarannya,” ujar Menperin.

Insentif untuk bus listrik akan dihitung secara berbeda, mengingat insentif untuk kendaraan listrik lainnya menyasar konsumen, sementara bus listrik berkaitan dengan perusahaan.

Menurut Menperin, kebijakan tersebut diambil berdasarkan tolok ukur dari beberapa negara maju yang sukses mengembangkan kendaraan listrik.

Sementara untuk waktu penerapannya, Menperin menyampaikan belum ada jangka waktu yang ditentukan karena masih dalam proses penyelesaian.***

Berita Terkait

Cara Aman Membeli Bitcoin Buat Pemula
Portal Baru, Semangat Lama: Jurnalis Lokal Reborn di 24jamnews.com
RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan
Angka Bicara: Pendapatan KAI Naik 3 Kali Lipat dalam Satu Dekade
Kereta Whoosh Membawa Prestise, Tapi WIKA Harus Menanggung Luka Finansial
Tata Kelola Bank Digital Dipertanyakan Usai Skandal EDC BRI
Liana Saputri Buktikan Diri! Rombak KFC Indonesia Lewat Strategi Berani
Saham Harita Nickel Cuan, Dividen dan ESG Sama-Sama Kinclong

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 19:34 WIB

Cara Aman Membeli Bitcoin Buat Pemula

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:19 WIB

Portal Baru, Semangat Lama: Jurnalis Lokal Reborn di 24jamnews.com

Selasa, 23 September 2025 - 13:26 WIB

RIIFO Indonesia Memperkenalkan RIIFO Design & RIIFO Care, Solusi Inovatif untuk Industri Perpipaan

Senin, 22 September 2025 - 11:57 WIB

Angka Bicara: Pendapatan KAI Naik 3 Kali Lipat dalam Satu Dekade

Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:22 WIB

Kereta Whoosh Membawa Prestise, Tapi WIKA Harus Menanggung Luka Finansial

Berita Terbaru