Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Antisipasi Geopolitik dan Ekonomi Global

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 31 Desember 2022 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

EKONOMINEWS.COM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022.

Dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penerbitan Perpu tersebut didasarkan pada sejumlah alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi ekonomi global.

“Pertama, kebutuhan mendesak pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara berkembang yang sudah masuk ke IMF itu lebih dari 30 (negara),” ujar Airlangga.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Airlangga menjelaskan kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina, serta konflik lainnya yang belum usai juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah.

Selain itu, sejumlah negara saat ini juga masih menghadapi krisis pangan, energi, dan keuangan.

“(Penerbitan) terkait dengan geopolitik perang Ukraina dan Rusia, serta konflik lainnya juga belum selesai.”

“Pemerintah juga, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” tambahnya.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja juga mempengaruhi perilaku di bidang usaha baik di dalam maupun luar negeri.

Apalagi, tahun depan pemerintah menargetkan nilai investasi yang lebih tinggi dari tahun 2022.

“Oleh karena itu, ini jadi penting untuk kepastian hukum diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan kepastian hukum bisa terisi,” lanjutnya.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyampaikan bahwa penerbitan perpu tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk menghadapi ancaman global ke depan.

Menurut Mahfud, apabila langkah strategis ini tidak segera dilakukan, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi situasi global.

“Untuk mengambil langkah strategis ini kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi,” kata Mahfud Md.***

Berita Terkait

Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel
Rp50 Triliun Terkumpul, Patriot Bond Dorong Kemandirian Pembiayaan Nasional
Rp70 Miliar Dana Nasabah Diduga Raib, BCA dan PGS Investigasi Bersama
Tekanan Eksternal Bikin Pasar Hati-hati, CSA Index September Turun
Purbaya Dihujat, Tantowi Buka Suara: Beri Dia Kesempatan Selamatkan Ekonomi
Reshuffle Sri Mulyani ke Purbaya: Jalan Panjang Fiskal Inklusif Indonesia
Dari Rp31,2 Triliun Menjadi Sebesar Rp35 Triliun, Ambisi Harbolnas 2025
Menarik Minat Jurnalis Ekonomi Butuh Strategi Undangan yang Tepat

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 14:32 WIB

Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Rp50 Triliun Terkumpul, Patriot Bond Dorong Kemandirian Pembiayaan Nasional

Minggu, 14 September 2025 - 05:20 WIB

Rp70 Miliar Dana Nasabah Diduga Raib, BCA dan PGS Investigasi Bersama

Sabtu, 13 September 2025 - 00:16 WIB

Tekanan Eksternal Bikin Pasar Hati-hati, CSA Index September Turun

Kamis, 11 September 2025 - 14:27 WIB

Purbaya Dihujat, Tantowi Buka Suara: Beri Dia Kesempatan Selamatkan Ekonomi

Berita Terbaru