Sebanyak 12 Bank Pembangunan Daerah Belum Penuhi Modal Inti Sebesar Rp3 Triliun

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 3 Januari 2023 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Dok. Jabarprov.go.id)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Dok. Jabarprov.go.id)

EKONOMINEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, seluruh bank umum telah memenuhi syarat minimum modal inti sebesar Rp3 triliun dan menyisakan 12 dari 26 bank pembangunan daerah (BPD) yang belum memenuhi modal inti.

“Sampai hari ini, bisa dikatakan 26 bank umum sudah dikategorikan penuhi modal inti. Ini dilakukan apakah ada penambahan pemodal dai pemegang saham, rights issue, dan merger,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK secara daring, Senin.

Kendati ada dua bank yang merger, Dian enggan menyebutkan nama kedua bank dan rencana lebih lanjut dari merger karena harus mengikuti prosedur administrasi dan penyebutan nama entitas dapat mempengaruhi harga saham dalam transaksi jual beli bank.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan pemenuhan modal inti tertuang dalam Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. POJK tersebut mewajibkan bank memiliki modal inti Rp3 triliun hingga akhir 2022. Sedangkan untuk 12 BPD yang masih belum memiliki kecukupan modal inti diberikan tenggat waktu sampai akhir 2024.

“Walaupun demikian kami sudah mengambil kebijakan bahwa BPD ini kami akan bentuk KUB (Kelompok Usaha Bank) secara terintegrasi. Proses ini akan berlangsung lebih cepat dari ketentuan permodalan minimum tersebut,” ujar Dian.

Dian menuturkan bahwa OJK menilai BPD memerlukan terobosan kebijakan dalam menopang bisnisnya serta perekonomian daerah. Oleh karenanya diperlukan kebijakan terkait KUP BPD terintegrasi tersebut.

Melalui POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, OJK akan tegas menerapkan ketentuan modal inti. Jika bank tidak dapat memenuhi, maka akan terancam dimerger secara paksa, likuidasi sukarela hingga turun level menjadi bank perkreditan rakyat.

“Berdasarkan POJK sudah ditetapkan tahapan-tahapannya kalau ada yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dan saya kira ini yang akan kami lakukan ke depan,” tegas Dian.***

Berita Terkait

Daya Beli Lesu, UMKM Perlu Tinggalkan Perang Diskon dan Pangkas Rantai Pasok
SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup
16 Tahun PROPAMI: Ketika Integritas Menjadi Fondasi Profesi Pasar Modal Indonesia
Sarasehan PROPAMI, OJK Paparkan Rencana Simplifikasi Regulasi Pasar Modal
Strategi Komunikasi Krisis Melalui Press Release Dinilai Efektif Menjaga Reputasi Organisasi Tetap Positif
Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel
Rp50 Triliun Terkumpul, Patriot Bond Dorong Kemandirian Pembiayaan Nasional
Rp70 Miliar Dana Nasabah Diduga Raib, BCA dan PGS Investigasi Bersama

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 08:41 WIB

Daya Beli Lesu, UMKM Perlu Tinggalkan Perang Diskon dan Pangkas Rantai Pasok

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:37 WIB

SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:11 WIB

16 Tahun PROPAMI: Ketika Integritas Menjadi Fondasi Profesi Pasar Modal Indonesia

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:26 WIB

Sarasehan PROPAMI, OJK Paparkan Rencana Simplifikasi Regulasi Pasar Modal

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:37 WIB

Strategi Komunikasi Krisis Melalui Press Release Dinilai Efektif Menjaga Reputasi Organisasi Tetap Positif

Berita Terbaru