Tak Punya Kebun dan Kemitraan dengan Petani, Izin 8 Pabrik Kelapa Sawit Terancam Dicabut

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 4 Januari 2023 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebun Kelapa Sawit. (Pixabay.com/sarangib)

Kebun Kelapa Sawit. (Pixabay.com/sarangib)

EKONOMINEWS.COM – Delapan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, tidak memiliki kebun sendiri dan kemitraan dengan petani sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sehingga izin usaha mereka terancam dicabut.

Kepala Dinas Perkebunan Pasaman Barat, Edrizal di Simpang Empat, Selasa 3 Januari 2023, mengatakan delapan pabrik kelapa sawit yang tidak memiliki kebun sendiri dan kemitraan yang sesuai aturan itu adalah PT SBS, PT GSA, PT USM, PT BSS, PT Sawita, PT RPSM, PT AAI dan PT AWL.

Padahal, menurutnya, sesuai Permentan Nomor 98 Tahun 2013 itu perusahaan yang mendirikan pabrik harus bisa menyediakan sekurang-kurangnya 20 persen dari bahan baku sendiri dan kekurangannya dari kebun masyarakat atau bermitra.

“Artinya, pabrik kelapa sawit wajib memiliki kebun sendiri. Kalau tidak ada, harus bermitra dengan kelompok tani atau pekebun sekitar yang dibuktikan secara tertulis. Ada yang bermitra namun tidak sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Baca juga: SPKS dorong pemerintah evaluasi skema kemitraan petani plasma

Menurutnya pihaknya secara umum telah membuat surat kepada perusahaan agar memenuhi persyaratan 20 persen dan kemitraan dengan masyarakat.

Namun, katanya, hingga saat ini belum ada yang memenuhinya. Ada perusahaan yang sebelumnya belum ada bermitra saat ini sudah mulai bermitra seperti PT AWL.

“Jika dalam tiga bulan ini perusahaan tidak bisa memenuhi maka akan ada surat teguran berikutnya sampai bisa dicabut izin usahanya,” tegasnya.

Ia mendorong perusahaan mematuhi kewajiban sesuai aturan yang ada termasuk kemitraan. Tujuannya agar harga kelapa sawit rakyat lebih terjamin.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Fadlus Sabi didampingi Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Sepri Wenti mengatakan hingga saat ini ada lima perusahaan yang mengurus pembaharuan Nomor Induk Berusaha (NIB) namun ditolak oleh sistem aplikasi Online Single Submission (OSS) karena tidak bisa melampirkan surat kebun dan kemitraan dengan masyarakat.

Kelima pabrik itu adalah PT AWL, PT. BSS, PT. RPSM, PT GSA dan PT. Sawita. Namun hingga saat ini belum bisa karena tidak melengkapi syarat kebun dan kemitraan.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Menurutnya pabrik kelapa sawit itu wajib memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Jika tidak maka NIB tidak akan keluar.

Ia mengakui pabrik kelapa sawit itu sebelumnya telah memiliki NIB namun sejak keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko maka pabrik kelapa sawit wajib memperbaharui NIB.

“Ketika pihak perusahaan memasukkan ke sistem maka langsung ditolak karena memang tidak bisa melampirkan kelengkapan kebun dan kemitraannya,” sebutnya.

Sanksi terhadap perusahaan itu berada di Dinas Perkebunan. Pihaknya hanya mengurusi perizinannya saja.

Pendataan kebun dan kemitraan itu juga diminta oleh pihak BPKP dan Polda Sumbar.

Bupati Pasaman Barat Hamsuardi menegaskan akan menindak tegas pabrik atau perusahaan yang melanggar aturan.

“Kami tidak main-main dengan aturan yang ada. Jika memang nanti tidak bisa pabrik itu melengkapi aturan maka nanti bisa izin usahanya dicabut,” tegasnya.

Direktur PT AWL Pasaman Barat Rudi saat dikonfirmasi mengatakan PT. AWL sudah melakukan kerja sama kemitraan pembelian berkelanjutan dengan tiga kelompok tani yakni Keltan Bunga Tanjung, Kelompok Tani Sawit Pulutan, dan Kelompok Tani Berkat Jujur.

“Untuk pembaruan NIB masih dalam proses,” katanya.***

Berita Terkait

Energi Kotor dari Hulu Sampai Hilir, Danantara akan Mendanai Proyek Gasifikasi Batu Bara?
Emirates Airlines Rencana Penambahan Frekuensi Perbangan, Dorong Pariwisata Indonesia
Pemerintah Beri Sinyal Positif Terkait Rencana Penurunan Tiket Pesawat Angkutan Lebaran Idul Fitri 2025
Menteri Pertanian Merespons Aggapan HPP Gabah Rp6.500 per Kilogram Beratkan Kalangan Pengusaha
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Tetapkan Harga dan Larang Impor Singkong untuk Lindungi Petani
Kementerian ESDM Rekomendasikan Perguruan Tinggi untuk Mendapat IUP Izin Eksplorasi
Jika Bulog Serap Gabah Petani di Bawah HPP Rp6.500, Alokasi APBN Sebesar Rp145 Trliun akan Sia-sia
Target Market Masyarakat Berpenghasilan Rendah, OJK Dorong Perbankan Dukung Program 3 Juta Unit Rumah

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:58 WIB

Energi Kotor dari Hulu Sampai Hilir, Danantara akan Mendanai Proyek Gasifikasi Batu Bara?

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:14 WIB

Emirates Airlines Rencana Penambahan Frekuensi Perbangan, Dorong Pariwisata Indonesia

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:15 WIB

Pemerintah Beri Sinyal Positif Terkait Rencana Penurunan Tiket Pesawat Angkutan Lebaran Idul Fitri 2025

Rabu, 5 Februari 2025 - 09:50 WIB

Menteri Pertanian Merespons Aggapan HPP Gabah Rp6.500 per Kilogram Beratkan Kalangan Pengusaha

Jumat, 31 Januari 2025 - 15:19 WIB

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Tetapkan Harga dan Larang Impor Singkong untuk Lindungi Petani

Berita Terbaru