Hukuman Nihil Koruptor Benny Tjokro dan Kasus Pemberantasan Korupsi yang Masih Lemah

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 20 Januari 2023 - 02:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Benny Tjokrosaputro. (Instagram.com/@the.iconomics)

Benny Tjokrosaputro. (Instagram.com/@the.iconomics)

EKONOMINEWS.COM – Morupsi terus mencengkram negara ini seolah-olah tidak akan pernah bisa diselesaikan.

Para penegak hukum yang menangani datang silih berganti tapi korupsi tak pernah pergi.

Semakin hari harapan negara ini bersih dari korupsi semakin tipis.

Bagaimana tidak, banyak kasus-kasus korupsi yang tidak pernah bisa diselesaikan hingga saat ini.

Seperti pelaku Harun Masiku yang tidak pernah tertangkap dan publik menilai KPK tidak berdaya menangani ini.

Karena diduga melibatkan partai penguasa, hukuman pun terlalu ringan dan seperti mudah dikorting seperti pada terpidana kasus korupsi Jaksa Pinangki.

Kali ini dipertontonkan lagi kasus korupsi salah satu yang terbesar yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun yang divonis nihil.

Terpidana kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro divonis nihil oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari Kamis (12/1/2023) kemarin.

Tuntutan hukuman mati yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dikabulkan oleh hakim dengan alasan bahwa JPU menuntut di luar pasal yang didakwakan dan JPU tidak bisa membuktikan beberapa kondisi dalam kasus ini.

Korupsi yang dilakukan terjadi disituasi negara sedang aman dan terdakwa terbukti tidak melakukan korupsi secara berulang.

Benny Tjokro pun divonis nihil oleh hakim dengan alasan bahwa Benny Tjokro sudah dihukum penjara seumur hidup pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Dan Benny Tjokro hanya didenda uang pengganti sebesar Rp. 5,733 triliun, jika dalam 1 bulan tidak dipenuhi sejak vonis inkrah maka asetnya akan disita dan dilelang.

Kerugian mencapai Rp. 22,7 trilun dan denda hanya Rp. 5,733 triliun. Inipun dimata publik tampak sebagai bentuk ketidakadilan.

Dan sewajarnya jika hukuman mati menjadi tuntutan JPU. Ini akan menjadi preseden buruk yang membuat publik pesimis dengan penegakan hukum di Indonesia.

Kasus ini menjadi kasus terbesar kedua setelah kasus korupsi penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Surya Darmadi yang merugikan negara hingga mencapai 78 triliun.

Jika kasus-kasus korupsi terkesan tidak ditangani secara adil maka publik akan tetap pesimis dan terus menganggap bahwa pemerintah tidak pernah berhasil menjalankah fungsi penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi.

Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute.***

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Hormati Pernyataan Sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang Usulkan 8 Poin
Selamatkan Pantai Utara Jawa, AHY Ditugaskan Presiden Prabowo Subianto Bangun Giant Sea Wall
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara Soal Rencana Perombakan Kabinet di Internal Kabinet Merah Putih
Dapat Nominasi Sebagai Salah Satu Tokoh Dunia Paling Korup 2024 versi OCCRP, Jokowi Beri Tanggapan
Kasus Hukum Hasto Kristianto Tak Dibahas dalam Pertemuan Ketua Umum Partai Pendukung dengan Prabowo Subianto
Jadi Menteri Kabinet Prabowo Subianto, Veronica Tan: Semoga Saya Bisa Layani Masyarakat ke Depannya
Presiden Terpilih Prabowo Subianto Sambut Baik Elit PKS, Sempat Berbeda Pilihan Tapi Tetap Bersahabat
Budi Arie Setiadi Tanggapi Kabar politisi Partai Golkar Meutya Hafid Jadi Menkominfo di Kabinet Prabowo Subianto

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 10:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto Hormati Pernyataan Sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang Usulkan 8 Poin

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:50 WIB

Selamatkan Pantai Utara Jawa, AHY Ditugaskan Presiden Prabowo Subianto Bangun Giant Sea Wall

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:56 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara Soal Rencana Perombakan Kabinet di Internal Kabinet Merah Putih

Kamis, 2 Januari 2025 - 14:46 WIB

Dapat Nominasi Sebagai Salah Satu Tokoh Dunia Paling Korup 2024 versi OCCRP, Jokowi Beri Tanggapan

Senin, 30 Desember 2024 - 18:25 WIB

Kasus Hukum Hasto Kristianto Tak Dibahas dalam Pertemuan Ketua Umum Partai Pendukung dengan Prabowo Subianto

Berita Terbaru