EKONOMINEWS.COM – Pemerintah segera mengusulkan revisi Undang-Undang Koperasi setelah heboh perkara penipuan dan penggelapan dana nasabah oleh Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD kepada DPR RI.
“Sesudah (mengajukan kasasi kasus) ini, kita memohon pengertian kepada DPR kita akan merevisi UU Koperasi karena sekarang penipuan dan pencurian uang rakyat itu (marak),” kata Mahfud.
Baca Juga:
Target Investasi Tahun 2025 Mencapai Sekitar Rp1.900 Triliun, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Dia menyampaikan hal itu usai Rapat Koordinasi dengan Menkop UKM, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.
Baca konten dengan topik ini, di sini: MA Vonis Bebas Terdakwa Penggelapan Dana KSP Indosurya, Pemerintah akan Ajukan Kasasi
Mahfud menyampaikan salah satu poin yang akan direvisi terkait pengawasan karena UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak mengatur pengawasan yang kompleks layaknya UU Perbankan.
Pada UU Koperasi yang kini berlaku, koperasi mengawasi dirinya sendiri sehingga Kementerian Koperasi dan UKM serta pemerintah maupun lembaga pengawas lain tidak bisa turut terlibat dalam fungsi pengawasan.
“Baru sesudah terjadi dipaksa ikut oleh hukum. Oleh sebab itu, mohon perhatiannya kita akan mengajukan revisi UU Koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi ini bisa segera diakhiri dan ditangkal pada masa yang akan datang,” ucapnya.
Baca Juga:
Siap Dukung Sinergi Swasembada Pangan, Kepala Badan Pangan Nasional Hadiri Rakor Kemenko Pangan
Mahfud juga meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak sembarangan menyimpan uang di koperasi agar kejadian serupa seperti KSP Indosurya tidak kembali terulang.
Ia menyarankan masyarakat untuk menyimpan uang pada lembaga-lembaga keuangan resmi yang telah menjamin keamanan uang nasabah, termasuk juga dilindungi oleh undang-undang.
“Kalau seperti ini siapa yang mau disalahkan, pemerintah tidak ikut tiba-tiba hal itu terjadi.”
“Pada undang-undang, pemerintah tidak boleh melakukan pengawasan terhadap koperasi, di pengadilan juga persepsinya berbeda,” tuturnya,
Baca Juga:
Daftar Lengkap Semua Kementerian Kabinet Merah Putih Berdasarkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024
Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak akan takut dengan mafia-mafia dan penghisap kekayaan rakyat.***