UU Koperasi akan Direvisi agar Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana Nasabah Tak Berulang

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 28 Januari 2023 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam Mahfud MD. (Dok. Polkam.go.id)

Menko Polhukam Mahfud MD. (Dok. Polkam.go.id)

EKONOMINEWS.COM – Pemerintah segera mengusulkan revisi Undang-Undang Koperasi setelah heboh perkara penipuan dan penggelapan dana nasabah oleh Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD kepada DPR RI.

“Sesudah (mengajukan kasasi kasus) ini, kita memohon pengertian kepada DPR kita akan merevisi UU Koperasi karena sekarang penipuan dan pencurian uang rakyat itu (marak),” kata Mahfud.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyampaikan hal itu usai Rapat Koordinasi dengan Menkop UKM, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.

Baca konten dengan topik ini, di sini: MA Vonis Bebas Terdakwa Penggelapan Dana KSP Indosurya, Pemerintah akan Ajukan Kasasi

Mahfud menyampaikan salah satu poin yang akan direvisi terkait pengawasan karena UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak mengatur pengawasan yang kompleks layaknya UU Perbankan.

Pada UU Koperasi yang kini berlaku, koperasi mengawasi dirinya sendiri sehingga Kementerian Koperasi dan UKM serta pemerintah maupun lembaga pengawas lain tidak bisa turut terlibat dalam fungsi pengawasan.

“Baru sesudah terjadi dipaksa ikut oleh hukum. Oleh sebab itu, mohon perhatiannya kita akan mengajukan revisi UU Koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi ini bisa segera diakhiri dan ditangkal pada masa yang akan datang,” ucapnya.

Mahfud juga meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak sembarangan menyimpan uang di koperasi agar kejadian serupa seperti KSP Indosurya tidak kembali terulang.

Ia menyarankan masyarakat untuk menyimpan uang pada lembaga-lembaga keuangan resmi yang telah menjamin keamanan uang nasabah, termasuk juga dilindungi oleh undang-undang.

“Kalau seperti ini siapa yang mau disalahkan, pemerintah tidak ikut tiba-tiba hal itu terjadi.”

“Pada undang-undang, pemerintah tidak boleh melakukan pengawasan terhadap koperasi, di pengadilan juga persepsinya berbeda,” tuturnya,

Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak akan takut dengan mafia-mafia dan penghisap kekayaan rakyat.***

Berita Terkait

Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel
Rp50 Triliun Terkumpul, Patriot Bond Dorong Kemandirian Pembiayaan Nasional
Rp70 Miliar Dana Nasabah Diduga Raib, BCA dan PGS Investigasi Bersama
Tekanan Eksternal Bikin Pasar Hati-hati, CSA Index September Turun
Purbaya Dihujat, Tantowi Buka Suara: Beri Dia Kesempatan Selamatkan Ekonomi
Reshuffle Sri Mulyani ke Purbaya: Jalan Panjang Fiskal Inklusif Indonesia
Dari Rp31,2 Triliun Menjadi Sebesar Rp35 Triliun, Ambisi Harbolnas 2025
Menarik Minat Jurnalis Ekonomi Butuh Strategi Undangan yang Tepat

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 14:32 WIB

Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Rp50 Triliun Terkumpul, Patriot Bond Dorong Kemandirian Pembiayaan Nasional

Minggu, 14 September 2025 - 05:20 WIB

Rp70 Miliar Dana Nasabah Diduga Raib, BCA dan PGS Investigasi Bersama

Sabtu, 13 September 2025 - 00:16 WIB

Tekanan Eksternal Bikin Pasar Hati-hati, CSA Index September Turun

Kamis, 11 September 2025 - 14:27 WIB

Purbaya Dihujat, Tantowi Buka Suara: Beri Dia Kesempatan Selamatkan Ekonomi

Berita Terbaru