EKONOMINEWS.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan jumlah simpanan nasabah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) mencapai Rp8.356 triliun pada 2022 atau naik 8,7 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).
“Nilai simpanan pada bank terus mengalami peningkatan.”
” Ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap terjaga,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Baca Juga:
Pasar Saham RI Bangkit: CSA Index Cetak Rekor Baru Pasca Pemilu dan Sinyal BI Stabil
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Daftar Lengkap Sejumlah Konglomerat Korea Selatan yang Meraup Keuntungan dari Indonesia
Total simpanan tersebut terdiri dari simpanan nasabah di bank umum sebanyak Rp8.203 triliun dan di BPR sebanyak Rp153 triliun.
Sementara, jumlah simpanan nasabah di bank umum dan BPR pada 2021 sebanyak Rp7.686 triliun, dengan rincian Rp7.546,3 triliun di bank umum dan Rp139,7 triliun di BPR.
Purbaya mengatakan total simpanan nasabah tersebut sama dengan lebih dari dua kali lipat belanja pemerintah tahun 2023 yang sekitar Rp3 ribu triliun.
Baca Juga:
Dampak Perang Tarif Amerika Serikat Terhadap Bisnisnya dan Perekonomian Indonesia Diungkap BRI
“Ini menunjukkan kalau kita bisa memutar dana ini dengan baik harusnya sumber pembiayaan untuk pembangunan ekonomi amat banyak bukan hanya dari pemerintah saja,” ujarnya.
Selain itu, ia menuturkan sepanjang 2022 LPS terus berupa menjaga tingkat bunga penjaminan agar tetap akomodatif untuk mendukung pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan.
Namun sejalan dengan perubahan kebijakan moneter global yang lebih agresif serta mengantisipasi perkembangan kondisi likuiditas dolar AS, LPS memutuskan untuk menyesuaikan tingkat bunga penjaminan valas dengan laju yang lebih cepat dibandingkan tingkat bunga penjaminan rupiah.
LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan valuta asing (valas) dan rupiah sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4 persen untuk TBP rupiah di bank umum, 6,5 persen TBP rupiah di BPR, dan 2 persen TBP valas di bank umum.
Baca Juga:
Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Februari 2023 sampai dengan 31 Mei 2023.
“Kita melihat walaupun naik tapi secara keseluruhan masih cukup rendah untuk tetap memberi ruang bagi perbankan untuk membiayai pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan tren kenaikan suku bunga simpanan diperkirakan akan berlanjut merespons perubahan arah kebijakan moneter, kondisi likuiditas dan pemulihan penyaluran kredit.
“Ke depan LPS akan tetap mencermati perkembangan ekonomi, stabilitas sistem keuangan, likuiditas dan suku bunga simpanan untuk memastikan tingkat bunga penjaminan dapat mendukung momentum pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan,” tuturnya.***