EKONOMINEWS.COM – Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terus memantau minyak subsidi, stok dan pergerakan harga minyak goreng curah maupun “Minyakita” sebagai di pasaran.
Baru-baru ini, Disdag Sulsel menurunkan tiga tim untuk memantau tiga pasar tradisional di Makassar, yakni Pasar Terong, Pasar Pannampu, dan Pasar Pabaeng-baeng.
Kepala Disdag Sulsel Andi Arwin Azis dalam keterangannya di Makassar, Sabtu 4 Februari 2023, mengaku telah melaporkan hasil pantauan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Ditjen Perdagangan Dalam Negeri.
Baca Juga:
Industri Asuransi Indonesia Kian Tertekan, Dampak Turbulensi Global Diprediksi Meningkat di 2025
Nama Budi Arie Setiadi Disebut di Dakwaan Judi Online, Jaksa Berpeluang Panggil Sebagai Saksi
“Dari hasil pantauan diketahui pasokan minyak curah dan Minyakkita semakin menipis,” ujar dia lagi.
Dampaknya, pedagang terpaksa menaikkan harga jual dua jenis minyak tersebut di kisaran Rp16.000-Rp17.000 per liter.
Sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Minyakita itu hanya Rp14.000per liter.
Baca Juga:
Hijau dari Jawa, Bergema di Auckland: Pertamina Raih Green World Awards 2025 for Environmental
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tanggapi Tuduhan Kartel Bunga Pinjaman
Pasar Saham RI Bangkit: CSA Index Cetak Rekor Baru Pasca Pemilu dan Sinyal BI Stabil
Saat ini, kata Arwin, Kemendag tengah mengatur tata niaga minyak curah dan Minyakita yang merupakan produk subsidi.
Utamanya dalam menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadhan dan Idul Fitri.
“Kami laporkan ke Kemendag agar bisa melakukan pengawasan terhadap produsen minyak yang ditunjuk untuk bisa segera melakukan suplai kebutuhan minyak curah khususnya di Sulsel.”
“Sehingga kuota minyak goreng itu kembali terpenuhi dengan jumlah yg memadai,” ujar Arwin.
Baca Juga:
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Daftar Lengkap Sejumlah Konglomerat Korea Selatan yang Meraup Keuntungan dari Indonesia
Dampak Perang Tarif Amerika Serikat Terhadap Bisnisnya dan Perekonomian Indonesia Diungkap BRI
Menurut Arwin, pengawasan akan dilakukan melalui aplikasi Kemendag.
Aplikasi itu nantinya bisa melacak alur distribusi minyak goreng, utamanya Minyakita dan curah.
Mulai dari produsen, distributor 1 dan 2 (D1 dan D2), hingga ke pengecer.
Tak hanya itu, lewat aplikasi juga akan terpantau jumlah stok yang dikeluarkan produsen kepada distributornya.
“Itu terdata nilainya semua. Baik volume maupun harga. Mudah-mudahan ini bisa menjadi solusi agar tidak ada lagi yang main-main dalam proses penjualan ini.”
“Karena kita melakukan pengawasan bukan hanya di tingkat distributor saja, tapi mengurai hingga ke konsumen,” ujarnya lagi.
Arwin tak menampik, kelangkaan minyak goreng curah dan minyakita di pasaran salah satunya disebabkan perilaku konsumen.
Pemerintah menghadirkan minyak goreng subsidi itu untuk menyasar masyarakat berpenghasilan rendah alias miskin.
Namun kenyataannya, kalangan menengah juga ikut membeli minyak subsidi itu dalam jumlah banyak. Padahal, kata Arwin, stok minyak goreng premium justru sangat melimpah.
“Minyak goreng tidak langka, banyak stok minyak goreng kemasan yang harga normal. Stoknya terbatas itu Minyakita, harganya juga naik. Begitupun dengan minyak curah,” katanya pula.
Oleh karena itu, sembari melakukan pemantauan, pihaknya mengimbau dan mengedukasi masyarakat agar tidak tergantung dengan minyak subsidi pemerintah Minyakita.
Harganya yang murah adalah wujud kepedulian pemerintah agar kalangan tidak mampu tetap bisa menikmati bahan pokok tersebut.
“Bukan berarti perilaku masyarakat itu yang dulunya menggunakan minyak premium beralih ke Minyakita semua.”
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
” Akhirnya jatah untuk masyarakat berpenghasilan rendah tidak kebagian. Itu berimbas pada kurangnya stok,” ujarnya lagi.
Arwin menambahkan, Kemendag akan mengevaluasi serta menerbitkan regulasi untuk menjaga agar distribusi Minyakita tepat sasaran.***