EKONOMINEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali membuka penyelidikan dugaan tindak pidana terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan tindak pidana yang diusut kali ini berbeda dengan pidana sebelumnya.
“Saat ini Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya,” ungkap Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin 6 Februari 2023
Baca Juga:
Di BRI AI Tidak Menggantikan Peran Manusia, Namun Digunakan untuk Tingkatkan Produktivitas
Tambang Emas Minahasa Telan 3 Penambang, Seorang Berhasil Dievakuasi dan 2 Lagi dalam Pencarian
Menurut Whisnu, pihaknya kini mengusut dugaan penghimpunan dana dan memperdagangkan produk yang sama seperti perbankan.
Kemudian keterangan palsu dalam akta otentik hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Yakni penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa izin dan menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU,” tukasnya.***