EKONOMINEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali membuka penyelidikan dugaan tindak pidana terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan tindak pidana yang diusut kali ini berbeda dengan pidana sebelumnya.
“Saat ini Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya,” ungkap Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin 6 Februari 2023
Baca Juga:
Daftar Lengkap Sejumlah Konglomerat Korea Selatan yang Meraup Keuntungan dari Indonesia
Dampak Perang Tarif Amerika Serikat Terhadap Bisnisnya dan Perekonomian Indonesia Diungkap BRI
Menurut Whisnu, pihaknya kini mengusut dugaan penghimpunan dana dan memperdagangkan produk yang sama seperti perbankan.
Kemudian keterangan palsu dalam akta otentik hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Yakni penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa izin dan menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU,” tukasnya.***