PPATK Pastikan akan Awasi Green Financial Crime dan Trade Base Money Laundring

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 15 Februari 2023 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Dok. Uki.ac.id)

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Dok. Uki.ac.id)

EKONOMINEWS.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung upaya Presiden Joko Widodo dalam penanganan green financial crime atau kejahatan keuangan terkait lingkungan hidup.

“Kami telah melakukan penyusunan amandemen atas Perpres Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 14 Februari 2023.

Dia menjelaskan revisi perpres itu dengan mengusulkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan masuk sebagai anggota Komite Pencegahan TPPU.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya dua kementerian ini tidak termasuk Komite Pencegahan TPPU,” ujarnya.

Selain itu, revisi perpres sebagai respons pemerintah atas kebutuhan penguatan rezim antipencucian uang pada sektor sumber daya alam (SDA).

“Penyampaian rekomendasi amandemen perpres komite TPPU kepada Kemenkumham upaya nyata PPATK mendukung program prioritas bapak presiden yang berfokus pada green economy,” katanya menegaskan.

Ivan mengungkapkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK terkait TPPU untuk green financial crime sebesar Rp4,8 triliun.

Dia mengatakan pengusutan terhadap TPPU sektor tersebut juga telah dibuatkan surat edaran berkaitan dengan identifikasi transaksi keuangan mencurigakan yang dapat dijadikan rujukan bagi pihak pelapor.

“Dalam rangka mendukung proses analisis yang semakin berkualitas terhadap laporan transaksi keuangan yang mencurigakan, PPATK telah menerbitkan surat edaran,” katanya.

Ivan menjelaskan surat edaran itu bersifat tematis, misalnya, untuk identifikasi laporan transaksi yang berindikasi pada kejahatan perpajakan dan lingkungan hidup.

Tak terkecuali pada biro atau agen perjalanan ibadah umroh, tindak pidana narkotika hingga perpajakan.

“Ke depan, PPATK juga akan menerbitkan surat edaran berkaitan dengan green financial crime atau kejahatan lingkungan hidup dan trade base money laundring yang sudah mulai dirintis melalui rakor dan FGD, serta public private partnership,” jelasnya.I***

Berita Terkait

New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital
New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital
SapuLangit Media Center Perluas Distribusi Siaran Pers ke Lebih dari 200 Media Online untuk Manajemen Reputasi,ć
Perwakilan DPW PROPAMI se-Indonesia Hadiri RUAT 2026
Kecepatan Tayang Jadi Solusi Distribusi Press Release di Platform Media Sosial, Siarannews.com Gandeng NMN
Kecepatan Tayang Jadi Solusi Distribusi Press Release di Platform Media Sosial, Siarannews.com Gandeng NMN
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:03 WIB

New Media Network Buka Peluang Bisnis bagi Pemilik Followers Media Sosial melalui Kolaborasi Pemasaran Digital

Minggu, 27 September 2026 - 16:38 WIB

SapuLangit Media Center Perluas Distribusi Siaran Pers ke Lebih dari 200 Media Online untuk Manajemen Reputasi,ć

Sabtu, 26 September 2026 - 21:32 WIB

Perwakilan DPW PROPAMI se-Indonesia Hadiri RUAT 2026

Senin, 14 September 2026 - 09:25 WIB

Kecepatan Tayang Jadi Solusi Distribusi Press Release di Platform Media Sosial, Siarannews.com Gandeng NMN

Senin, 14 September 2026 - 09:23 WIB

Kecepatan Tayang Jadi Solusi Distribusi Press Release di Platform Media Sosial, Siarannews.com Gandeng NMN

Berita Terbaru