PPATK Pastikan akan Awasi Green Financial Crime dan Trade Base Money Laundring

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 15 Februari 2023 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Dok. Uki.ac.id)

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Dok. Uki.ac.id)

EKONOMINEWS.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung upaya Presiden Joko Widodo dalam penanganan green financial crime atau kejahatan keuangan terkait lingkungan hidup.

“Kami telah melakukan penyusunan amandemen atas Perpres Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 14 Februari 2023.

Dia menjelaskan revisi perpres itu dengan mengusulkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan masuk sebagai anggota Komite Pencegahan TPPU.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya dua kementerian ini tidak termasuk Komite Pencegahan TPPU,” ujarnya.

Selain itu, revisi perpres sebagai respons pemerintah atas kebutuhan penguatan rezim antipencucian uang pada sektor sumber daya alam (SDA).

“Penyampaian rekomendasi amandemen perpres komite TPPU kepada Kemenkumham upaya nyata PPATK mendukung program prioritas bapak presiden yang berfokus pada green economy,” katanya menegaskan.

Ivan mengungkapkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK terkait TPPU untuk green financial crime sebesar Rp4,8 triliun.

Dia mengatakan pengusutan terhadap TPPU sektor tersebut juga telah dibuatkan surat edaran berkaitan dengan identifikasi transaksi keuangan mencurigakan yang dapat dijadikan rujukan bagi pihak pelapor.

“Dalam rangka mendukung proses analisis yang semakin berkualitas terhadap laporan transaksi keuangan yang mencurigakan, PPATK telah menerbitkan surat edaran,” katanya.

Ivan menjelaskan surat edaran itu bersifat tematis, misalnya, untuk identifikasi laporan transaksi yang berindikasi pada kejahatan perpajakan dan lingkungan hidup.

Tak terkecuali pada biro atau agen perjalanan ibadah umroh, tindak pidana narkotika hingga perpajakan.

“Ke depan, PPATK juga akan menerbitkan surat edaran berkaitan dengan green financial crime atau kejahatan lingkungan hidup dan trade base money laundring yang sudah mulai dirintis melalui rakor dan FGD, serta public private partnership,” jelasnya.I***

Berita Terkait

Daya Beli Lesu, UMKM Perlu Tinggalkan Perang Diskon dan Pangkas Rantai Pasok
SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup
16 Tahun PROPAMI: Ketika Integritas Menjadi Fondasi Profesi Pasar Modal Indonesia
Sarasehan PROPAMI, OJK Paparkan Rencana Simplifikasi Regulasi Pasar Modal
Strategi Komunikasi Krisis Melalui Press Release Dinilai Efektif Menjaga Reputasi Organisasi Tetap Positif
Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel
Rp50 Triliun Terkumpul, Patriot Bond Dorong Kemandirian Pembiayaan Nasional
Rp70 Miliar Dana Nasabah Diduga Raib, BCA dan PGS Investigasi Bersama

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 08:41 WIB

Daya Beli Lesu, UMKM Perlu Tinggalkan Perang Diskon dan Pangkas Rantai Pasok

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:37 WIB

SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:11 WIB

16 Tahun PROPAMI: Ketika Integritas Menjadi Fondasi Profesi Pasar Modal Indonesia

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:26 WIB

Sarasehan PROPAMI, OJK Paparkan Rencana Simplifikasi Regulasi Pasar Modal

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:37 WIB

Strategi Komunikasi Krisis Melalui Press Release Dinilai Efektif Menjaga Reputasi Organisasi Tetap Positif

Berita Terbaru