EKONOMINEWS.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung upaya Presiden Joko Widodo dalam penanganan green financial crime atau kejahatan keuangan terkait lingkungan hidup.
“Kami telah melakukan penyusunan amandemen atas Perpres Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 14 Februari 2023.
Dia menjelaskan revisi perpres itu dengan mengusulkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan masuk sebagai anggota Komite Pencegahan TPPU.
Baca Juga:
Ditunda 90 Hari, Presiden Donald Trump Umumkan Soal Tarif Resiprokal ke Berbagai Negara Mitra Dagang
“Sebelumnya dua kementerian ini tidak termasuk Komite Pencegahan TPPU,” ujarnya.
Selain itu, revisi perpres sebagai respons pemerintah atas kebutuhan penguatan rezim antipencucian uang pada sektor sumber daya alam (SDA).
“Penyampaian rekomendasi amandemen perpres komite TPPU kepada Kemenkumham upaya nyata PPATK mendukung program prioritas bapak presiden yang berfokus pada green economy,” katanya menegaskan.
Ivan mengungkapkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK terkait TPPU untuk green financial crime sebesar Rp4,8 triliun.
Dia mengatakan pengusutan terhadap TPPU sektor tersebut juga telah dibuatkan surat edaran berkaitan dengan identifikasi transaksi keuangan mencurigakan yang dapat dijadikan rujukan bagi pihak pelapor.
Baca Juga:
Media Ekonomi dan Bisnis Siap Mempublikasikan Aksi Korporasi dan Kegiatann Seremoni Anda!
Gantikan Sunarso, RUPST BRI Sepakati Pengangkatan Direktur Utama yang Baru Hery Gunardi
TIENS Indonesia Wujudkan Komitmen Kepedulian Sosial Melalui CSR Ramadhan #HopeForHumanity
“Dalam rangka mendukung proses analisis yang semakin berkualitas terhadap laporan transaksi keuangan yang mencurigakan, PPATK telah menerbitkan surat edaran,” katanya.
Ivan menjelaskan surat edaran itu bersifat tematis, misalnya, untuk identifikasi laporan transaksi yang berindikasi pada kejahatan perpajakan dan lingkungan hidup.
Tak terkecuali pada biro atau agen perjalanan ibadah umroh, tindak pidana narkotika hingga perpajakan.
“Ke depan, PPATK juga akan menerbitkan surat edaran berkaitan dengan green financial crime atau kejahatan lingkungan hidup dan trade base money laundring yang sudah mulai dirintis melalui rakor dan FGD, serta public private partnership,” jelasnya.I***
Baca Juga:
Bagaimana Membaca Harga Saham yang Jatuh dan Terjungkal dalam Beberapa Hari Ini?
Energi Kotor dari Hulu Sampai Hilir, Danantara akan Mendanai Proyek Gasifikasi Batu Bara?