PPATK Pastikan akan Awasi Green Financial Crime dan Trade Base Money Laundring

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 15 Februari 2023 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Dok. Uki.ac.id)

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Dok. Uki.ac.id)

EKONOMINEWS.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung upaya Presiden Joko Widodo dalam penanganan green financial crime atau kejahatan keuangan terkait lingkungan hidup.

“Kami telah melakukan penyusunan amandemen atas Perpres Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 14 Februari 2023.

Dia menjelaskan revisi perpres itu dengan mengusulkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan masuk sebagai anggota Komite Pencegahan TPPU.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya dua kementerian ini tidak termasuk Komite Pencegahan TPPU,” ujarnya.

Selain itu, revisi perpres sebagai respons pemerintah atas kebutuhan penguatan rezim antipencucian uang pada sektor sumber daya alam (SDA).

“Penyampaian rekomendasi amandemen perpres komite TPPU kepada Kemenkumham upaya nyata PPATK mendukung program prioritas bapak presiden yang berfokus pada green economy,” katanya menegaskan.

Ivan mengungkapkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK terkait TPPU untuk green financial crime sebesar Rp4,8 triliun.

Dia mengatakan pengusutan terhadap TPPU sektor tersebut juga telah dibuatkan surat edaran berkaitan dengan identifikasi transaksi keuangan mencurigakan yang dapat dijadikan rujukan bagi pihak pelapor.

“Dalam rangka mendukung proses analisis yang semakin berkualitas terhadap laporan transaksi keuangan yang mencurigakan, PPATK telah menerbitkan surat edaran,” katanya.

Ivan menjelaskan surat edaran itu bersifat tematis, misalnya, untuk identifikasi laporan transaksi yang berindikasi pada kejahatan perpajakan dan lingkungan hidup.

Tak terkecuali pada biro atau agen perjalanan ibadah umroh, tindak pidana narkotika hingga perpajakan.

“Ke depan, PPATK juga akan menerbitkan surat edaran berkaitan dengan green financial crime atau kejahatan lingkungan hidup dan trade base money laundring yang sudah mulai dirintis melalui rakor dan FGD, serta public private partnership,” jelasnya.I***

Berita Terkait

Tarif Ekspor Lebih Murah, Indonesia Siap Jadi Basis Produksi Global
AS Setop Sementara Tarif 32% untuk RI, Dialog Dagang Masuk Tahap Akhir
Indonesia Perkuat Hubungan Strategis dengan Uni Eropa Melalui IEU-CEPA
Peluang Investasi Sektor Unggulan Tetap Terbuka Lebar Hari Ini
Batu Bara Masih Dominan: Kekayaan Low Tuck Kwong Cetak Rekor di 2025
Konsolidasi BUMN Dimulai, Danantara Blokir Sementara Aksi RUPST Strategis
Saham 55 Emiten Masuk Daftar Delisting BEI, Dampaknya ke Portofolio Anda
Indonesia Sederhanakan Prosedur Impor, Fokus Efisiensi Tanpa Pangkas Tarif

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:41 WIB

Tarif Ekspor Lebih Murah, Indonesia Siap Jadi Basis Produksi Global

Senin, 14 Juli 2025 - 14:50 WIB

AS Setop Sementara Tarif 32% untuk RI, Dialog Dagang Masuk Tahap Akhir

Minggu, 13 Juli 2025 - 07:23 WIB

Indonesia Perkuat Hubungan Strategis dengan Uni Eropa Melalui IEU-CEPA

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:43 WIB

Peluang Investasi Sektor Unggulan Tetap Terbuka Lebar Hari Ini

Selasa, 8 Juli 2025 - 08:04 WIB

Batu Bara Masih Dominan: Kekayaan Low Tuck Kwong Cetak Rekor di 2025

Berita Terbaru