EKONOMINEWS.COM – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menepis anggapan bahwa penghentian ekspor bahan mentah untuk nikel hanya menguntungkan segelintir pihak dan menegaskan bahwa bagian dari kebijakan hilirisasi industri pertambangan itu memberi manfaat bagi negara.
Saat membuka Muktar XVIII Pemuda Muhammadiyah di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu 22 Februari 2023, Presiden menjelaskan bahwa negara mendapatkan banyak penerimaan dari lonjakan nilai perdagangan nikel yang sebelumnya hanya Rp17 triliun menjadi Rp450 triliun pada 2022 setelah larangan ekspor mentah diberlakukan.
“Dari Rp17 triliun menjadi Rp450 triliun itu negara akan mendapatkan berlipat-lipat dari pajak perusahaan, dari pajak karyawan, dari royalti, dari penerimaan negara bukan pajak/PNBB, dari bea ekspor.”
Baca Juga:
Pajak Loyo, Utang Menggila, Bank Dunia Sebut Indonesia di Zona Risiko
KPK Geledah Gedung BI, Dugaan Korupsi CSR Kian Terang
Saham Harita Nickel Cuan, Dividen dan ESG Sama-Sama Kinclong
“Kita akan dapat, dapat, dapat itu,” kata Jokowi dalam acara yang disiarkan di kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden itu.
Dari pos-pos penerimaan negara tersebut, lanjut Presiden, ditransfer ke daerah-daerah untuk menjadi Dana Desa maupun bantuan sosial.
Jokowi mengibaratkan bahwa hilirisasi industri pertambangan itu seperti membuat sebuah ekosistem yang dapat menghasilkan telur.
Baca Juga:
Lima Anak Usaha Wilmar Bayar Tuntas Uang Kasus Korupsi
“Dan sudah bertelur mereka, telurnya tinggal kita ambil. Inilah konsep besarnya seperti itu. Jadi jangan sampai ada yang berpendapat ‘Pak yang dapat kan perusahaan besar’.”
“Bukan. Kita pun negara mendapatkan itu dari yang tadi saya sampaikan, pajak, PNBB, bea ekspor,” ujarnya.
Presiden mengingatkan bahwa Indonesia harus memperoleh nilai tambah yang berkali-kali lipat dari pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang dimiliki, termasuk komoditas pertambangan.
“Jangan sampai kita sudah berpuluh-puluh tahun, bahkan beratus tahun sejak VOC yang kita ekspor itu selalu bahan mentah, selalu raw material, sehingga nilai tambahnya kita tidak punya,” kata Jokowi.
Baca Juga:
Bukan untuk 3T: Nadiem Tegaskan Tujuan Chromebook
Trump Cabut Pencalonan Isaacman untuk NASA, Elon Musk Geram karena Konflik Pajak dan Energi Baru
CSA Index Juni 2025 Tunjukkan Kepercayaan Investor pada Kondisi Makroekonomi
Larangan ekspor bahan mentah nikel atau bijih nikel berlaku sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Permen ESDM No.25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kebijakan larangan ekspor bahan mentah pertambangan dilanjutkan Presiden Jokowi untuk bauksit per Juni 2023 serta tembaga yang rencananya juga akan diumumkan menyusul tahun 2023 ini.***