EKONOMINEWS.COM – Hasil survei dari Media Survei Nasional (Median) menunjukkan sebanyak 36 persen netizen menginginkan terdapat lebih dari tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilihan Umum 2024.
“Sebanyak 36 persen netizen menginginkan adanya lebih dari tiga pasangan dalam Pilpres 2024 mendatang,” kata peneliti senior Median Ade Irfan Abdurrahman saat menyampaikan hasil survei Median di Jakarta, Selasa 28 Februari 2023.
Sementara itu, lanjut dia, sebanyak 25,4 persen netizen lainnya menginginkan terdapat tiga pasangan, 16,6 persen menginginkan dua pasangan, dan 6 persen lainnya menginginkan ada satu pasangan capres-cawapres.
Baca Juga:
Toko Ini Berkembang Pesat, Berawal dari Karyawan Minimarket Berkat Kemitraan dengan AgenBRILink
Mengejutkan Respons Paula Verhoeven di Medsos Setelah Ditalak Cerai oleh Sang Suami, Artis Baim Wong
“Berikutnya, 16 persen netizen menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab,” lanjut Ade.
Survei dari median ini dilakukan pada 22 hingga 26 Februari 2023 dengan menyebarkan kuesioner melalui media sosial Facebook dan target responden adalah pengguna aktif Facebook berusia 17 sampai 60-an tahun.
Formulir pertanyaan disebar secara proporsional dan tersebar kepada akun-akun Facebook dengan pengguna di seluruh Indonesia.
Hasilnya, terkumpul sebanyak 400 responden yang tersebar dari 38 provinsi.
Salah satu tujuan dilakukannya survei tersebut adalah untuk menggali persepsi pengguna media sosial atau netizen.
Baca Juga:
Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi, Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com
Kemendag Sebut Gerai Maritim Berperan Turunkan Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
“Mengingat sampel adalah pengguna media sosial, survei ini tidak dimaksudkan untuk memberi gambaran persepsi populasi secara keseluruhan,” ucap Ade.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Baca Juga:
Lebih dari 66 Perusahaan Minat Berbisnis Pasir Sedimentasi Laut, Pemerintah Belum Buka Kran Ekspor
Sudah Menjadi Tersangka KPK, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Belum Dilakukan Penahanan
Strategi Trading Prop Firm yang Harus Kamu Ketahui Sebagai Trader
Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***