EKONOMINEWS.COM – Hasil survei dari Media Survei Nasional (Median) menunjukkan sebanyak 36 persen netizen menginginkan terdapat lebih dari tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilihan Umum 2024.
“Sebanyak 36 persen netizen menginginkan adanya lebih dari tiga pasangan dalam Pilpres 2024 mendatang,” kata peneliti senior Median Ade Irfan Abdurrahman saat menyampaikan hasil survei Median di Jakarta, Selasa 28 Februari 2023.
Sementara itu, lanjut dia, sebanyak 25,4 persen netizen lainnya menginginkan terdapat tiga pasangan, 16,6 persen menginginkan dua pasangan, dan 6 persen lainnya menginginkan ada satu pasangan capres-cawapres.
Baca Juga:
HSBC Global Research Perkirakan Perekonomian Indonesia Tumbuh Sebesar 5,1 Persen pada Tahun 2025
Dukung Aksi Korporasi IPO, Menteri BUMN Erick Thohir Dorong MIND ID Jadi Class Company
Genjot Ekspor Nasional, Wamentan Sudaryono Dorong Masyarakat Lirik Budidaya Sarang Burung Walet
“Berikutnya, 16 persen netizen menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab,” lanjut Ade.
Survei dari median ini dilakukan pada 22 hingga 26 Februari 2023 dengan menyebarkan kuesioner melalui media sosial Facebook dan target responden adalah pengguna aktif Facebook berusia 17 sampai 60-an tahun.
Formulir pertanyaan disebar secara proporsional dan tersebar kepada akun-akun Facebook dengan pengguna di seluruh Indonesia.
Hasilnya, terkumpul sebanyak 400 responden yang tersebar dari 38 provinsi.
Salah satu tujuan dilakukannya survei tersebut adalah untuk menggali persepsi pengguna media sosial atau netizen.
Baca Juga:
Mentan Amran Sulaiman Targetkan Kenaikan Produksi Beras Jatim Tertinggi Sepanjang Sejarah
IHSG Awal Tahun Diprediksi Naik, CSA Index Januari 2025 Fokus pada Optimisme Sektor Unggulan
Agar Berkembang Pesat, Sudaryono Pastikan Investasi Peternakan Sapi Libatkan Peternak Lokal
“Mengingat sampel adalah pengguna media sosial, survei ini tidak dimaksudkan untuk memberi gambaran persepsi populasi secara keseluruhan,” ucap Ade.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Baca Juga:
Untuk Barang Mewah, Kemenkeu Rilis PMK 131 2024 Tentang Tarif Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen
Dapat Nominasi Sebagai Salah Satu Tokoh Dunia Paling Korup 2024 versi OCCRP, Jokowi Beri Tanggapan
Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***