Direalisasikan 3 Tahun Lagi, Lembaga Penjamin Simpanan Siapkan Program Penjaminan Polis

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 1 Maret 2023 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. LPS.go.id)

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. LPS.go.id)

EKONOMINEWS.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mempersiapkan program penjaminan polis (PPP) agar dapat direalisasikan paling cepat tiga tahun dari sekarang.

“Kami sudah mempersiapkan struktur organisasi di LPS sehingga ada kemungkinan itu bisa dijalankan dengan cepat.”

“Kami menargetkan itu kalau bisa tiga tahun sudah diimplementasikan jadi akan kerja lebih keras supaya tiga tahun dari sekarang program penjaminannya bisa berjalan,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa 28 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers dalam jaringan tersebut, Purbaya menuturkan program penjaminan polis tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada nasabah asuransi sehingga diharapkan ketika terjadi masalah pada perusahaan asuransi, uang nasabah akan tetap aman.

“Tentunya preminya tidak akan memberatkan nasabah. Yang jelas nanti nasabah akan lebih tenang menaruh uangnya di perusahaan asuransi dalam negeri,” ujarnya.

LPS juga sedang menyiapkan peraturan-peraturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) untuk menjalankan program penjaminan polis.

Program penjaminan polis akan dijalankan oleh LPS dalam 5 tahun sejak UU P2SK disahkan atau pada 2028.

Sesuai amanat UU P2SK, LPS merupakan penyelenggara program penjaminan polis yang bertugas melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta, dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Sebelumnya, Purbaya mengatakan program penjaminan polis diharapkan dapat meningkatkan citra positif industri asuransi dalam negeri sehingga kepercayaan masyarakat menguat terhadap industri asuransi.

Program tersebut dapat memperdalam pasar keuangan nasional dimana dana masyarakat yang dihimpun oleh perusahaan asuransi bisa menjadi alternatif sumber pembiayaan pembangunan nasional.

“Program ini pada dasarnya adalah perlindungan kepada nasabah asuransi, bukan penyelamatan perusahaan asuransi.”

“Semoga ke depan industri asuransi dalam negeri lebih mendapatkan kepercayaan masyarakat, dan berkuasa di pasarnya sendiri,” katanya di Jakarta, Kamis (16/2).

Dalam penyelenggaraan program itu, LPS berfungsi menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi.

“Penyelenggaraan PPP bertugas melindungi penjamin polis, dan setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjamin polis, dengan keharusan wajib memiliki tingkat kesehatan tertentu,” katanya.***

Berita Terkait

Daya Beli Lesu, UMKM Perlu Tinggalkan Perang Diskon dan Pangkas Rantai Pasok
SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup
16 Tahun PROPAMI: Ketika Integritas Menjadi Fondasi Profesi Pasar Modal Indonesia
Sarasehan PROPAMI, OJK Paparkan Rencana Simplifikasi Regulasi Pasar Modal
Strategi Komunikasi Krisis Melalui Press Release Dinilai Efektif Menjaga Reputasi Organisasi Tetap Positif
Jangkauan Global dan Lokal: PR Newswire–PSPI Hadirkan Distribusi Pers Rilis yang Cepat dan Kredibel
Rp50 Triliun Terkumpul, Patriot Bond Dorong Kemandirian Pembiayaan Nasional
Rp70 Miliar Dana Nasabah Diduga Raib, BCA dan PGS Investigasi Bersama

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 08:41 WIB

Daya Beli Lesu, UMKM Perlu Tinggalkan Perang Diskon dan Pangkas Rantai Pasok

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:37 WIB

SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:11 WIB

16 Tahun PROPAMI: Ketika Integritas Menjadi Fondasi Profesi Pasar Modal Indonesia

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:26 WIB

Sarasehan PROPAMI, OJK Paparkan Rencana Simplifikasi Regulasi Pasar Modal

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:37 WIB

Strategi Komunikasi Krisis Melalui Press Release Dinilai Efektif Menjaga Reputasi Organisasi Tetap Positif

Berita Terbaru