EKONOMINEWS.COM – Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea menyepakati perpanjangan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara (Bilateral Currency Swap Arrangement/BCSA) pada Senin 6 MAret 2023.
Dalam keterangan resmi BI di Jakarta, perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea Rhee Chang Yong.
Perjanjian BCSA memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal masing-masing negara antara kedua bank sentral hingga senilai 10,7 triliun Won Korea Selatan (KRW) atau Rp115 triliun.
Baca Juga:
Di BRI AI Tidak Menggantikan Peran Manusia, Namun Digunakan untuk Tingkatkan Produktivitas
Tambang Emas Minahasa Telan 3 Penambang, Seorang Berhasil Dievakuasi dan 2 Lagi dalam Pencarian
Kesepakatan itu bertujuan untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi Indonesia dan Korea Selatan.
Secara khusus, kerja sama juga akan mendukung penyelesaian transaksi perdagangan menggunakan mata uang lokal antar kedua negara sekalipun dalam kondisi krisis guna mendukung stabilitas keuangan regional.
Perjanjian kerja sama BCSA Bank Indonesia dan Bank of Korea pertama kali ditandatangani pada Maret 2014 dan telah beberapa kali diperpanjang masa berlakunya.
Kesepakatan perpanjangan perjanjian kali ini akan berlaku efektif selama tiga tahun, mulai tanggal 6 Maret 2023 hingga 5 Maret 2026, dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan kedua bank sentral.
Perjanjian tersebut merefleksikan kuatnya hubungan ekonomi kedua negara, termasuk kerja sama bidang keuangan antara kedua bank sentral.***
Baca Juga:
Holding BUMN MIND ID Ungkap Alasan Minta Pembatasan Jumlah Smelter Melalui Moratorium Perizinan
Kisah Prabowo Subianto Ditertawakan dan Diejek Saat Ingin Pemerintahan Bersih dan Korupsi Hilang