EKONOMINEWS.COM – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan lembaganya dan Kementerian Keuangan selalu berkoordinasi dalam menjalankan tugas masing-masing dan akan terus berkolaborasi dalam menangani data informasi hasil analisis transaksi keuangan.
“Secara rutin, PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu.”
“PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan” kata Ivan, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin 13 Maret 2023.
Baca Juga:
Di BRI AI Tidak Menggantikan Peran Manusia, Namun Digunakan untuk Tingkatkan Produktivitas
Tambang Emas Minahasa Telan 3 Penambang, Seorang Berhasil Dievakuasi dan 2 Lagi dalam Pencarian
Salah satu koordinasi dan kolaborasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak tersebut adalah penyampaian rekapitulasi data informasi hasil analisis (IHA)/hasil analisis (HA)/hasil pemeriksaan (HP) transaksi keuangan dari PPATK kepada Kemenkeu.
Konten artikel ini dikutip dari media online Businesstiday.id, salah satu portal berita ekonomi dan bisnis terbaik di Indonesia.
Selain itu, PPATK juga menyampaikan kepada Kemenkeu mengenai rangkaian penanganan kasus yang terindikasi terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada hari ini, kata Ivan, PPATK pun kembali menyampaikan daftar seluruh dokumen informasi hasil analisis beserta jumlah nilai nominal transaksi keuangan yang terindikasi TPPU, sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah PPATK sampaikan sepanjang tahun 2009-2023.
Berikutnya, Ivan menyampaikan penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kemenkeu senantiasa diprioritaskan oleh PPATK, khususnya dalam rangka membantu penerimaan negara serta mendukung Kemenkeu memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara.
Baca Juga:
Holding BUMN MIND ID Ungkap Alasan Minta Pembatasan Jumlah Smelter Melalui Moratorium Perizinan
Kisah Prabowo Subianto Ditertawakan dan Diejek Saat Ingin Pemerintahan Bersih dan Korupsi Hilang
Ia kemudian menjelaskan analisis yang dilakukan PPATK merupakan kegiatan meneliti secara mendalam atas laporan transaksi keuangan mencurigakan dan/atau laporan lainnya serta informasi yang diperoleh.
Hal tersebut bertujuan menemukan atau mengidentifikasi TPPU atau tindak pidana lainnya.
Kemudian, PPATK akan menyampaikan hasil analisis yang merupakan penilaian akhir dari analisis yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau disampaikan kepada penyidik ataupun kementerian/lembaga dan pihak-pihak lain yang berwenang.***