EKONOMINEWS.COM – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa memastikan regulasi pemberian hak guna usaha atau HGU hingga 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bukan atas permintaan investor.
Menurut Menteri PPN regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN tersebut guna mengikuti kepentingan masyarakat yang lebih luas.
“Ini bukan keinginan investor sebenarnya. Ini lebih banyak kita mengikuti kepentingan dari masyarakat yang lebih luas, terutama dalam hal ini masyarakat-masyarakat yang ingin memiliki lahan di sana,” kata Suharso kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.
Baca Juga:
Industri Asuransi Indonesia Kian Tertekan, Dampak Turbulensi Global Diprediksi Meningkat di 2025
Nama Budi Arie Setiadi Disebut di Dakwaan Judi Online, Jaksa Berpeluang Panggil Sebagai Saksi
Suharso menyampaikan bahwa peluang untuk memiliki lahan hak milik di IKN memang terbatas.
Artikel ini dikutip dari media online Hello.id, salah satu portal berita nasional terbaik di Indonesia. Terima kasih.
Ia mencontohkan ada kemungkinan masyarakat yang sudah pindah ke IKN hanya mendapatkan hak dengan durasi 30 tahun atau 60 tahun, dan pemerintah memberi perhatian untuk memperpanjang masa izin tersebut.
Baca Juga:
Hijau dari Jawa, Bergema di Auckland: Pertamina Raih Green World Awards 2025 for Environmental
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tanggapi Tuduhan Kartel Bunga Pinjaman
Pasar Saham RI Bangkit: CSA Index Cetak Rekor Baru Pasca Pemilu dan Sinyal BI Stabil
“Kita sekarang mau memudahkan, jadi pada intinya berapa tahunnya dia bukan hak milik,” kata Suharso.
Keputusan memperpanjang durasi HGU hingga 190 tahun tersebut, lanjut Suharso, juga dihadirkan untuk mengantisipasi tindakan spekulasi pembelian tanah di sekitar IKN karena di ibu kota baru tersebut memang tidak ada lahan yang bisa dikenai hak milik.
“Nah, kita tidak mau ada spekulasi seperti itu. Kita sekarang melihat kemungkinan-kemungkinan untuk menarik minat masyarakat untuk bisa mau tinggal di IKN,” katanya.
Suharso bahkan menyebutkan bahwa ketentuan serupa mungkin saja berlaku tidak hanya di IKN.
Baca Juga:
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Daftar Lengkap Sejumlah Konglomerat Korea Selatan yang Meraup Keuntungan dari Indonesia
Dampak Perang Tarif Amerika Serikat Terhadap Bisnisnya dan Perekonomian Indonesia Diungkap BRI
“Tapi, ini memerlukan perubahan undang-undang,” ujarnya menambahkan.
Berkenaan dengan kritik yang menilai regulasi HGU hingga 190 tahun di IKN berpotensi menimbulkan eksploitasi, Suharso mengajak agar semua kalangan dapat bersikap optimistis.
“Jangan dilihat dari sisi itu dong, ini harus dilihat dari sisi yang optimistik dong. Harus dilihat juga dari sisi masyarakat yang punya kepentingan.”
“Kalau investor kan hanya mencoba menyediakan, membeli, membayar awal, membangun dan yang memiliki kan masyarakat, individu,” ujar Suharso.
Dalam Pasal 17 PP 12/2023 tanah yang dialokasikan oleh Otoritas IKN kepada pelaku usaha dapat diberikan Hak atas Tanah (HAT) berupa HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai, yang jaminan kepastian jangka waktu ketiganya dimuat dalam perjanjian.
HGU bisa diberikan dengan jangka waktu paling lama 95 tahun untuk satu siklus pertama dan dapat diajukan permohonan kembali untuk siklus kedua 10 tahun sebelum siklus pertama berakhir.***