Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute
EKONOMINEWS.COM – Kejanggalan transaksi 300 triliun yang diungkap ke publik oleh Mahfud MD berdasarkan laporan dari PPATK sangat cepat sekali berakhir.
Dimata publik ini sangat tidak natural karena nilai 300 triliun yang terakumulasi selama bertahun-tahun bisa cepat diklarifikasi hanya dengan sedikit pernyataan.
Sri Mulyani tampak defensif mengenai hal ini dan publik menilai seolah-olah Sri Mulyani tidak mempercayai laporan PPATK.
PPATK itu finansial intelegent punya kemampuan untuk mengakses data finansial yang tidak dimiliki oleh alat negara yang lain tentunya datanya lebih akurat karena PPATK lembaga negara dibandingkan kementrian keuangan.
Dalam finansial intelegent PPATK punya peralatan lebih canggih dan otoritas lebih powerfull dibandingkan seluruh kementrian lain termasuk kementrian keuangan.
Publik melihat PPATK selama ini memiliki kredibilitas yang baik sehingga Sri Mulyani tidak mempercayai data PPATK adalah tindakan yang keliru.
Dilaporkan di berbagai media saat konferensi pers bersama Mahfud MD, Kemenkeu Sri Mulyani menantang PPATK.
Menkeu mengatakan “Saya juga seizin Pak Mahfud ya, saya tanyakan kepada Pak Ivan ‘Pak Ivan Rp 300 triliun seperti apa? Mbok ya disampein saja secara jelas kepada media.”
“Siapa-siapa yang terlibat, pohon transaksinya seperti apa, dan apakah informasi itu bisa di-share ke publik, apakah informasi itu menjadi bukti hukum, monggo, makin detail makin bagus,”.
Komentar Sri Mulyani ini menyerang PPATK seolah-olah PPATK lembaga kemarin sore yang bisa salah dan asal tuduh.
Padahal PPATK adalah lembaga yang mampu mengungkapkan kasus-kasus korupsi sepanjang reformasi Indonesia.
Daripada menuduh PPATK lembaga yang asal tuduh dan tidak kredibel serta salah data sebaiknya PPATK merilis kepada publik total pegawai kementrian keuangan yang memiliki transaksi jumbo sampai total 300 triliun.
Dengan begitu kredibilitas PPATK tidak terancam karena bantahan ibu Sri Mulyani.
Sebaiknya karena kementerian keuangan dan PPATK ini adalah lembaga negara maka keduanya saling menghormati tugas yang diberikan oleh negara kepada keduanya.
Karena 300 triliun itu nominal yang besar dan bisa jadi ini adalah TPPU yang dilakukan oleh oknum kementrian keuangan yang harus diberantas habis oleh kementrian keuangan.
Idealnya kedua belah pihak baik itu PPATK dan Kementrian Keuangan saling menjaga maruah masing-masing lembaga dalam rangka membersihkan prilaku koruptif dari aparatur negara.***