EKONOMINEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan telah mengirim surat kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) untuk memastikan agar BSI menjaga keamanan data nasabah.
Pengiriman surat itu dilakukan setelah pada Senin 8 Mei 2023 lalu, nasabah BSI mengalami kesulitan mengakses layanan perbankan syariah tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
Baca Juga:
HSBC Global Research Perkirakan Perekonomian Indonesia Tumbuh Sebesar 5,1 Persen pada Tahun 2025
Dukung Aksi Korporasi IPO, Menteri BUMN Erick Thohir Dorong MIND ID Jadi Class Company
“Kami sudah mengirimkan surat kepada BSI untuk meminta keterangan tentang apa yang terjadi dari sisi perlindungan konsumennya,” kata Friderica Widyasari Dewi.
“Karena memang ada ketentuan yang harus dipatuhi terkait dengan keamanan data nasabah, privasi, dan juga perlindungan konsumen,” kata Friderica usai Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin, 22 Mei 2024.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Hasto Beri 2 Buku Bung Karno dan Megawati Saat Gibran Penuhi Panggilan PDIP Terkait dengan Prabowo
OJK Minta Penjelasan BSI
Dalam surat terkait penyelenggaraan market conduct BSI tersebut, OJK juga meminta penjelasan BSI terkait langkah perlindungan konsumen yang dilakukan.
Baca Juga:
Genjot Ekspor Nasional, Wamentan Sudaryono Dorong Masyarakat Lirik Budidaya Sarang Burung Walet
Mentan Amran Sulaiman Targetkan Kenaikan Produksi Beras Jatim Tertinggi Sepanjang Sejarah
IHSG Awal Tahun Diprediksi Naik, CSA Index Januari 2025 Fokus pada Optimisme Sektor Unggulan
Ia mengatakan pengawasan terkait layanan BSI secara menyeluruh akan terus dilakukan oleh Pengawas Perbankan OJK agar hal serupa tidak lagi terjadi.
Pengawasan tersebut termasuk untuk mengamankan data nasabah.
Sebelumnya pada Senin 8 Mei 2023, nasabah mengalami kendala dalam mengakses layanan BSI menyusul proses pemeliharaan sistem teknologi informasi yang dilakukan pada Minggu 7 Mei 2023.***