EKONOMINEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan telah mengirim surat kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) untuk memastikan agar BSI menjaga keamanan data nasabah.
Pengiriman surat itu dilakukan setelah pada Senin 8 Mei 2023 lalu, nasabah BSI mengalami kesulitan mengakses layanan perbankan syariah tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
Baca Juga:
Wamentan Sudaryono Sebut Konversi Sawit ke B50 Bisa Jadi ‘Bargaining’ Indonesia kepada Internasional
Bapanas Siap Sokong dengan Cadangan Pangan Pemerintah, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
“Kami sudah mengirimkan surat kepada BSI untuk meminta keterangan tentang apa yang terjadi dari sisi perlindungan konsumennya,” kata Friderica Widyasari Dewi.
“Karena memang ada ketentuan yang harus dipatuhi terkait dengan keamanan data nasabah, privasi, dan juga perlindungan konsumen,” kata Friderica usai Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) di Gedung Dhanapala, Jakarta, Senin, 22 Mei 2024.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Hasto Beri 2 Buku Bung Karno dan Megawati Saat Gibran Penuhi Panggilan PDIP Terkait dengan Prabowo
OJK Minta Penjelasan BSI
Dalam surat terkait penyelenggaraan market conduct BSI tersebut, OJK juga meminta penjelasan BSI terkait langkah perlindungan konsumen yang dilakukan.
Baca Juga:
Subuh Ketahuan Paginya Langsung Dicopot, Mentan Amran Copot Direktur yang Bermain Mata dengan Calo
Ia mengatakan pengawasan terkait layanan BSI secara menyeluruh akan terus dilakukan oleh Pengawas Perbankan OJK agar hal serupa tidak lagi terjadi.
Pengawasan tersebut termasuk untuk mengamankan data nasabah.
Sebelumnya pada Senin 8 Mei 2023, nasabah mengalami kendala dalam mengakses layanan BSI menyusul proses pemeliharaan sistem teknologi informasi yang dilakukan pada Minggu 7 Mei 2023.***