EKONOMINEWS.COM – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) ingatkan para obligor/debitur segera melunasi utangnya kepada negara
Pemerintah dipastikan tetap mengejar dan menagih mereka meskipun mereka telah berganti kewarganegaraan.
Mengenai obligor/debitur yang telah menjadi warga negara asing, juga bukan masalah karena aset-aset mereka yang menjadi jaminan ada di Indonesia.
Baca Juga:
Pasar Saham RI Bangkit: CSA Index Cetak Rekor Baru Pasca Pemilu dan Sinyal BI Stabil
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Daftar Lengkap Sejumlah Konglomerat Korea Selatan yang Meraup Keuntungan dari Indonesia
“Barangnya ada di sini, yang dijaminkan ada di sini barangnya,” kata Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD yang juga Menko Polhukam.
“Mudah-mudahan nanti tahun ini bisa keluar Undang-Undang Perampasan Aset. Itu bisa dipakai juga,” kata Mahfud MD.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Ketua Umum PDIP Megawati Tanggapi Soal Kabar Presiden Jokowi Cawe-cawe Politik di Pemilu 2024
Baca Juga:
Dampak Perang Tarif Amerika Serikat Terhadap Bisnisnya dan Perekonomian Indonesia Diungkap BRI
Mahfud MD menjelaskan saat ini Satgas BLBI dapat menagih dan memaksa para debitur membayar utang mereka kepada negara melalui aturan hukum yang lain.
Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
Dalam PP itu, pemerintah dapat memblokir, menyita aset, dan mencekal para obligor/debitur yang tidak membayar utang, atau tidak punya itikad baik untuk melunasi utangnya.
Mahfud menyebut sanksi-sanksi itu sebagai pembatasan hak keperdataan dan layanan publik bagi para obligor/debitur.
Baca Juga:
Misalnya, mereka tidak lagi dapat mengajukan kredit ke bank, paspor mereka dicekal sehingga mereka tidak dapat berpergian ke luar negeri.
“Sudah ada payung hukumnya untuk kami melakukan itu. Payung hukumnya sudah keluar,” kata Mahfud MD, Selasa, 6 Juni 2023.
“Jadi, dimohon kooperatif, yang selama ini menghitung tidak ketemu-ketemu (nilai utangnya, red.), mari kita bertemu (dan membahas) bagaimana penyelesaiannya,” katanya.***