Satgas BLBI Dapat Tagih Paksa Para Obligor agar Bayar Utang Melalui Aturan Hukum yang Lainnya

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 7 Juni 2023 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam, Moh. Mahfud MD. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

Menko Polhukam, Moh. Mahfud MD. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

EKONOMINEWS.COM – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) ingatkan para obligor/debitur segera melunasi utangnya kepada negara

Pemerintah dipastikan tetap mengejar dan menagih mereka meskipun mereka telah berganti kewarganegaraan.

Mengenai obligor/debitur yang telah menjadi warga negara asing, juga bukan masalah karena aset-aset mereka yang menjadi jaminan ada di Indonesia.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barangnya ada di sini, yang dijaminkan ada di sini barangnya,” kata Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD yang juga Menko Polhukam.

“Mudah-mudahan nanti tahun ini bisa keluar Undang-Undang Perampasan Aset. Itu bisa dipakai juga,” kata Mahfud MD.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Ketua Umum PDIP Megawati Tanggapi Soal Kabar Presiden Jokowi Cawe-cawe Politik di Pemilu 2024

Mahfud MD menjelaskan saat ini Satgas BLBI dapat menagih dan memaksa para debitur membayar utang mereka kepada negara melalui aturan hukum yang lain.

Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

Dalam PP itu, pemerintah dapat memblokir, menyita aset, dan mencekal para obligor/debitur yang tidak membayar utang, atau tidak punya itikad baik untuk melunasi utangnya.

Mahfud menyebut sanksi-sanksi itu sebagai pembatasan hak keperdataan dan layanan publik bagi para obligor/debitur.

Misalnya, mereka tidak lagi dapat mengajukan kredit ke bank, paspor mereka dicekal sehingga mereka tidak dapat berpergian ke luar negeri.

“Sudah ada payung hukumnya untuk kami melakukan itu. Payung hukumnya sudah keluar,” kata Mahfud MD, Selasa, 6 Juni 2023.

“Jadi, dimohon kooperatif, yang selama ini menghitung tidak ketemu-ketemu (nilai utangnya, red.), mari kita bertemu (dan membahas) bagaimana penyelesaiannya,” katanya.***

Berita Terkait

Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca
Daya Beli Lesu, UMKM Perlu Tinggalkan Perang Diskon dan Pangkas Rantai Pasok
SapuLangit Media Center Luncurkan 5 Media Online Baru, Fokus Berita Kesehatan, Pariwisata dan Lingkungan Hidup
16 Tahun PROPAMI: Ketika Integritas Menjadi Fondasi Profesi Pasar Modal Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:21 WIB

Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca

Kamis, 10 September 2026 - 15:07 WIB

Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca

Kamis, 10 September 2026 - 14:25 WIB

Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca

Kamis, 10 September 2026 - 13:53 WIB

Demi Jurnalisme yang Berkualitas, Hallo.id Menghadirkan Platform ‘Traktir Kopi’ untuk Apresiasi dari Pembaca

Selasa, 1 September 2026 - 08:41 WIB

Daya Beli Lesu, UMKM Perlu Tinggalkan Perang Diskon dan Pangkas Rantai Pasok

Berita Terbaru

Pers Rilis

Flexsys Mengumumkan Kenaikan Harga Global untuk Sulfur Tak Larut

Jumat, 11 Sep 2026 - 00:05 WIB