Satgas BLBI Dapat Tagih Paksa Para Obligor agar Bayar Utang Melalui Aturan Hukum yang Lainnya

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 7 Juni 2023 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam, Moh. Mahfud MD. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

Menko Polhukam, Moh. Mahfud MD. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

EKONOMINEWS.COM – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) ingatkan para obligor/debitur segera melunasi utangnya kepada negara

Pemerintah dipastikan tetap mengejar dan menagih mereka meskipun mereka telah berganti kewarganegaraan.

Mengenai obligor/debitur yang telah menjadi warga negara asing, juga bukan masalah karena aset-aset mereka yang menjadi jaminan ada di Indonesia.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barangnya ada di sini, yang dijaminkan ada di sini barangnya,” kata Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD yang juga Menko Polhukam.

“Mudah-mudahan nanti tahun ini bisa keluar Undang-Undang Perampasan Aset. Itu bisa dipakai juga,” kata Mahfud MD.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Ketua Umum PDIP Megawati Tanggapi Soal Kabar Presiden Jokowi Cawe-cawe Politik di Pemilu 2024

Mahfud MD menjelaskan saat ini Satgas BLBI dapat menagih dan memaksa para debitur membayar utang mereka kepada negara melalui aturan hukum yang lain.

Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

Dalam PP itu, pemerintah dapat memblokir, menyita aset, dan mencekal para obligor/debitur yang tidak membayar utang, atau tidak punya itikad baik untuk melunasi utangnya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Mahfud menyebut sanksi-sanksi itu sebagai pembatasan hak keperdataan dan layanan publik bagi para obligor/debitur.

Misalnya, mereka tidak lagi dapat mengajukan kredit ke bank, paspor mereka dicekal sehingga mereka tidak dapat berpergian ke luar negeri.

“Sudah ada payung hukumnya untuk kami melakukan itu. Payung hukumnya sudah keluar,” kata Mahfud MD, Selasa, 6 Juni 2023.

“Jadi, dimohon kooperatif, yang selama ini menghitung tidak ketemu-ketemu (nilai utangnya, red.), mari kita bertemu (dan membahas) bagaimana penyelesaiannya,” katanya.***

Berita Terkait

Pasar Saham RI Bangkit: CSA Index Cetak Rekor Baru Pasca Pemilu dan Sinyal BI Stabil
Daftar Lengkap Sejumlah Konglomerat Korea Selatan yang Meraup Keuntungan dari Indonesia
Dampak Perang Tarif Amerika Serikat Terhadap Bisnisnya dan Perekonomian Indonesia Diungkap BRI
Efektif untuk Pemulihkan Nama Baik, Sapulangit PR dan Persrilis.com Bisa Tayangkan Ribuan Press Release
1,2 Juta AgenBRILink Jangkau 88% Wilayah Indonesia, BRI Hadirkan Layanan Keuangan Hingga ke Pelosok Negeri
Inilah Kisah Sukses Konglomerat dan Politisi Tionghoa Murdaya Widyawimarta Po yang Tutup Usia di 84 Tahun
Gantikan Sunarso, RUPST BRI Sepakati Pengangkatan Direktur Utama yang Baru Hery Gunardi
TIENS Indonesia Wujudkan Komitmen Kepedulian Sosial Melalui CSR Ramadhan #HopeForHumanity

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:51 WIB

Pasar Saham RI Bangkit: CSA Index Cetak Rekor Baru Pasca Pemilu dan Sinyal BI Stabil

Rabu, 30 April 2025 - 16:04 WIB

Daftar Lengkap Sejumlah Konglomerat Korea Selatan yang Meraup Keuntungan dari Indonesia

Rabu, 30 April 2025 - 13:20 WIB

Dampak Perang Tarif Amerika Serikat Terhadap Bisnisnya dan Perekonomian Indonesia Diungkap BRI

Senin, 28 April 2025 - 13:54 WIB

Efektif untuk Pemulihkan Nama Baik, Sapulangit PR dan Persrilis.com Bisa Tayangkan Ribuan Press Release

Kamis, 24 April 2025 - 14:00 WIB

1,2 Juta AgenBRILink Jangkau 88% Wilayah Indonesia, BRI Hadirkan Layanan Keuangan Hingga ke Pelosok Negeri

Berita Terbaru