EKONOMINEWS.COM – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi menonaktifkan Edward Tannur dari anggota DPR di Komisi IV DPR RI.
Edward Tannur adalah ayah dari pelaku kasus penganiayaan Gregorius Ronald Tannur (GRT), terhadap Dini Sera Afrianti (DSA).
Sebelumnya, Jumat (6/10/2023), Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT), usia 31 tahun, tersangka perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Kunjungi Tambak Ikan Nila Salin di Karawang, Cek Potensi Bahan Makan Bergizi Gratis
Korbannya adalah Dini Sera Afrianti, janda satu anak, usia 29 tahun, yang sudah menjalin hubungan dengan tersangka selama lima bulan terakhir.
Penyelidikan polisi mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.
Baca artikel lainnya di sini: Aniaya Pacarnya, Dini Sera Afrianti hingga Tewas, Inilah Momen Gregorius Ronald Tannur Menangis Histeris
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Hasanuddin Wahid menjelaskan alasan pemberhentian Edward Tannur.
Termasuk agar dapat fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan berujung kematian yang dilakukan anaknya terhadap sang kekasih.
Baca Juga:
Kebijakan AS dan Tiongkok Berdampak pada Ekonomi Nasional, Menteri Rosan Roeslani Ungkap Alasannya
KPK Selidiki Kasus di Kementan Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet
Beberkan Sejumlah Indikator Ekonomi Indonesia, BI Prediksi Tingkat Pertumbuhan Ekonomi 2025 dan 2026
“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini (Minggu, 8 Oktober) untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Hasanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023.
Surat pencabutan keanggotaan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI bakal diajukan pada hari ini.
“Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan hari ini (Senin, 9 Oktober) PKB mengajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,” ujarn Hasanuddin Wahid.
Dia juga menegaskan bahwa PKB bakal meminta Edward Tannur untuk menghadapi kasus hukum yang menimpa anaknya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca Juga:
“Kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” ucap Hasanuddin Wahid.
Dia memastikan bahwa PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung terhadap anak Edward Tannur.
“Ini bentuk sanksi kami sembari memberi kesempatan agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum,” kata dia.***