Partai Gerindra Tanggapi Keputusan MK yang Buka Peluang Gibran Rakabuming Jadi Cawapres

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Parta Gerindra Prabowo Subianto bersama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming. (Dok. Tim Media Prabowo Subianto)

Ketua Umum Parta Gerindra Prabowo Subianto bersama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming. (Dok. Tim Media Prabowo Subianto)

EKONOMINEWS.COM – Partai Gerindra menanggapi gugatan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah oleh

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres).

Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal tersenut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

“Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada.”

“Seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden,” kata Sufmi Dasco Ahmad.

Baca artikel lainnya di sini: Menko Polhukam Mahfud MD Tanggapi Keputusan MK Tolak Uji Materi Soal Batas usia Capres – Cawapres

Sufmi Dasco Ahmad juga mengomentari peluang Gibran Rakabuming untuk diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai cawapres untuk Prabowo Subianto.

Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa pembahasan soal cawapres masih terus berlangsung.

“Tentunya di Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini.”

“Dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

After 19
Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dia mengatakan bahwa Partai Gerindra menghormati putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu.

“Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK yang baru dibacakan yaitu dalam gugatan Nomor 90 yang dikabulkan sebagian.”

“Bahwa kemudian MK memutuskan walaupun ada batasan usia 40 tahun, tapi kemudian memperbolehkan pejabat ataupun kepala daerah ataupun penyelenggara negara.”

“Yang dipilih melalui pemilihan langsung, termasuk pilkada, untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden,” tutur Sufmi Dasco Ahmad.

Sebab, kata dia, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).

“Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan,” ucap ya.***

Berita Terkait

Budi Arie Setiadi Tanggapi Kabar politisi Partai Golkar Meutya Hafid Jadi Menkominfo di Kabinet Prabowo Subianto
Soal Kabinet Prabowo Subianto, Gus Ipul Sebut NU Beri Dukungan Penuh, Mudah-mudahan Sukses Lancar
MPR RI Usulkan agar Presiden RI ke-2 Soeharto Dipertimbangkan Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional
Soal Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara di Kabinet Prabowo Subianto, Begini Tanggapan Gerindra
Bahlil Lahadalia Sebut Sudah Komunikasi dengan KIM soal Partai Golkar Gabung dengan PDIP di Pilkada Banten
Jazilul Fawaid Sebut PKB Pahami Ketidakhadiran Prabowo Subianto, Tak Jadi Hadiri Penutupan Muktamar
Giliran Istana Tanggapi Isu Keretakan Hubungan antara Presiden Jokowi dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Prabowo Subianto Sebut Kecerdasan Tanpa Nilai yang Baik Berbahaya Bagi Kepentingan Rakyat dan Manusia
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 08:12 WIB

Budi Arie Setiadi Tanggapi Kabar politisi Partai Golkar Meutya Hafid Jadi Menkominfo di Kabinet Prabowo Subianto

Senin, 30 September 2024 - 17:19 WIB

Soal Kabinet Prabowo Subianto, Gus Ipul Sebut NU Beri Dukungan Penuh, Mudah-mudahan Sukses Lancar

Sabtu, 28 September 2024 - 09:15 WIB

Soal Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara di Kabinet Prabowo Subianto, Begini Tanggapan Gerindra

Rabu, 28 Agustus 2024 - 08:01 WIB

Bahlil Lahadalia Sebut Sudah Komunikasi dengan KIM soal Partai Golkar Gabung dengan PDIP di Pilkada Banten

Senin, 26 Agustus 2024 - 16:03 WIB

Jazilul Fawaid Sebut PKB Pahami Ketidakhadiran Prabowo Subianto, Tak Jadi Hadiri Penutupan Muktamar

Senin, 26 Agustus 2024 - 15:18 WIB

Giliran Istana Tanggapi Isu Keretakan Hubungan antara Presiden Jokowi dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto

Senin, 26 Agustus 2024 - 14:37 WIB

Prabowo Subianto Sebut Kecerdasan Tanpa Nilai yang Baik Berbahaya Bagi Kepentingan Rakyat dan Manusia

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 11:59 WIB

Akibat Konstitusi Diakal-akalin Demi Kepentingan Politik Tertentu, Kemarahan Rakyat Muncul di Berbagai Daerah

Berita Terbaru