Penyelesaian Terkait Pembiayaan Bermasalah di LPEI Melalui Jalur Hukum Didukung Otoritas Jasa Keuangan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 20 Maret 2024 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Dok. jabarprov.go.id)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Dok. jabarprov.go.id)

EKONOMINEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemenkeu menyelesaikan persoalan pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung.

Upaya Kemenkeu tersebut merupakan suatu langkah yang strategis untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah.

Terutama dari debitur-debitur yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI.

LPEI merupakan Lembaga Keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan.

Sebuah lembaga yang didirikan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.

Baca artikel lainnya di sini : 6 WNI Diduga Terlibat Perampokan di Hong Kong, Kementerian Luar Negeri Berikan Penjelasan Resmi

LPEI adalah lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai lembaga keuangan sui generis, LPEI juga diawasi OJK sesuai POJK No. 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Lihat juga konten video, di sini : Prabowo Unggul di Pilpres 2024, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez Ucapkan Selamat via Surat Resmi

Demikian disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman pada Selasa (19/3/2024).

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Menurut Agusman, OJK juga akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung (on-site) terhadap LPEI.

Hal itu sesuai dengan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK juga berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai pengawasan LPEI.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional ekonomi & bisnis Bisnisnews.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Kontenberita.com dan Infoekbis.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 778808781 555 778808191 555 77880811 115 7788.

Berita Terkait

Menag Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Siap Hadiri Imlek Bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia
Ombudsman RI Minta Kejelasan Nusron Wahid Soal Dterbitkannya Sertifikat HGB dan SHM di Laut Banten
Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin
Didakwa Rugikan Rp92,25 Miliar, Mantan GM PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena Divonis Lebih Ringan
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Dugaan Penyalahgunaan Dana Corporate Social Responsibility, KPK Geledah Kantor Bank Indonesia
Terima Ketua KPI Pusat, Wamen Komdigi Harapkan TV Serentak Siarkan Lagu ‘Indonesia Raya’ pada Pukul 06.00
Tambang Emas Minahasa Telan 3 Penambang, Seorang Berhasil Dievakuasi dan 2 Lagi dalam Pencarian

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:51 WIB

Menag Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Siap Hadiri Imlek Bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:44 WIB

Ombudsman RI Minta Kejelasan Nusron Wahid Soal Dterbitkannya Sertifikat HGB dan SHM di Laut Banten

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:08 WIB

Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:47 WIB

Didakwa Rugikan Rp92,25 Miliar, Mantan GM PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena Divonis Lebih Ringan

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:09 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Berita Terbaru