SATGAS Pangan Polri menindaklanjuti laporan Kementerian Pertanian terkait 212 produsen beras yang diduga melakukan praktik curang dan melanggar standar mutu pangan nasional.
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan pihaknya telah memeriksa 10 produsen beras nakal sebagai langkah awal penyelidikan hukum terhadap para pelaku usaha beras.
Empat dari produsen yang diperiksa berinisial WG, FSTJ, BPR, dan SUL/JG, namun Brigjen Helfi belum membeberkan detail substansi materi pemeriksaan kepada publik hingga Sabtu (12/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, laporan kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung ini menyangkut beras dengan mutu, volume, dan label yang tak sesuai ketentuan.
“Ini harus kita selesaikan saat stok kita banyak, kalau sedikit bisa berdampak balik,” tegas Amran.
Stok Nasional Beras Surplus Jadi Momentum Penegakan Hukum Pangan
Mentan Amran menegaskan saat ini stok nasional mencapai 4,2 juta ton, sehingga penindakan tidak akan memengaruhi ketersediaan beras di pasaran bagi konsumen.
Ia menyebut momen surplus stok ini menjadi “kesempatan emas” bagi pemerintah untuk membersihkan pasar beras dari produsen yang nakal dan merugikan masyarakat.
Amran menyebut penindakan penting untuk melindungi keadilan petani, pelaku usaha jujur, serta konsumen yang selama ini membeli produk tak sesuai standar mutu.
Pengawasan ketat juga diharapkan mendorong iklim usaha beras yang lebih sehat serta memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha pangan di Indonesia.
Produsen Beras Harus Patuhi UU Perlindungan Konsumen dan Standar SNI
Praktik curang seperti label menyesatkan, volume tidak tepat, dan kualitas di bawah standar dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementan juga mengacu pada SNI sebagai standar acuan mutu beras yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha.
Penegakan hukum terhadap pelaku usaha nakal diharapkan menjadi efek jera sehingga praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kementan menegaskan langkah hukum ini merupakan bagian dari strategi panjang untuk memperbaiki rantai pasok dan meningkatkan kualitas pangan nasional.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoemiten.com dan Panganpost.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoseru.com dan Poinnews.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Jatengraya.com dan Hallobandung.com.
Baca Juga:
Mohammed R. Mhawish Mendapat Penghargaan Neal Conan Prize for Excellence in Journalism 2025
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center








