SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pajak Loyo, Utang Menggila, Bank Dunia Sebut Indonesia di Zona Risiko KPK Geledah Gedung BI, Dugaan Korupsi CSR Kian Terang Saham Harita Nickel Cuan, Dividen dan ESG Sama-Sama Kinclong Lima Anak Usaha Wilmar Bayar Tuntas Uang Kasus Korupsi Trump Cabut Pencalonan Isaacman untuk NASA, Elon Musk Geram karena Konflik Pajak dan Energi Baru
EKONOMI | Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:17 WIB
EKONOMINEWS.COM – Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan…
WhatsApp us