Kasus Ekspor Minyak Sawit Mentah dan Minyak Goreng, Lin Che Wei Divonis 1 Tahun Penjara

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 8 Januari 2023 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lin Che Wei divonis satu tahun penjara terkait kasus minyak goreng. (Pexels.com/neufal54)

Lin Che Wei divonis satu tahun penjara terkait kasus minyak goreng. (Pexels.com/neufal54)

EKONOMINEWS.COM – Mantan Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis satu tahun penjara dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dengan pidana penjara selama satu tahun dan menjatuhkan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 4 Januari 2023.

Majelis hakim menilai Lin Che Wei yang juga merupakan penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Kejaksaan Agung dan MAKI menilai putusan sidang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, klik dan baca artikelnya di bawah ini:

1. Tak Penuhi Rasa Keadilan di Masyarakat, Kejagung Banding atas Putusan Sidang Kasus Minyak Goreng

2. Putusan Sidang Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng Tak Penuhi Rasa Keadilan di Masyarakat

Yakni dari Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Terkait dengan hal yang memberatkan, di antaranya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Lin Che Wei belum pernah dihukum, melakukan perbuatannya untuk membantu pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng, tidak menerima honor, dan bersikap sopan dalam persidangan.

Sebelumnya pada Kamis 22 Desember 2023, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Lin Che Wei dengan pidana penjara selama delapan tahun dan menjatuhkan denda Rp1 miliar yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Akan tetapi, majelis hakim menilai Lin Che Wei tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer tersebut sehingga ia hanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta.

Atas putusan tersebut, Lin Che Wei dan tim kuasa hukum serta jaksa penuntut umum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding.***

Berita Terkait

Pemerintah dan DPR Setujui Penurunan Biaya Haji 2026, Ini Angkanya
Tekad Pemberantasan Korupsi Prabowo Diuji Kasus Internal Partai Gerindra
ASEAN Buktikan Daya Tawar, Prabowo Apresiasi Anwar Sukses Mediasi Thailand-Kamboja
Jawa Pos vs Dahlan: Siapa Berhak Dividen Rp89 Miliar? Sengketa Memanas
BUMN Energi di Bawah Tekanan: Skandal Rp285 Triliun Guncang Pertamina
KPK Usut Korupsi Proyek EDC BRI Rp2,1 Triliun, Kerugian Negara Miliaran
Harga Diri Taruhan! Maman Bawa Bukti ke KPK, Bantah Pakai Uang Negara
Dirut Allo Bank Dicegah KPK, Kasus EDC BRI Guncang Pasar Keuangan

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Pemerintah dan DPR Setujui Penurunan Biaya Haji 2026, Ini Angkanya

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Tekad Pemberantasan Korupsi Prabowo Diuji Kasus Internal Partai Gerindra

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:24 WIB

ASEAN Buktikan Daya Tawar, Prabowo Apresiasi Anwar Sukses Mediasi Thailand-Kamboja

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:10 WIB

Jawa Pos vs Dahlan: Siapa Berhak Dividen Rp89 Miliar? Sengketa Memanas

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:22 WIB

BUMN Energi di Bawah Tekanan: Skandal Rp285 Triliun Guncang Pertamina

Berita Terbaru