Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Respons Kejagung Soal Hasil Sidang Putusan Terdakwa

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 14 Februari 2023 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Dok. Kejaksaan.go.id)

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Dok. Kejaksaan.go.id)

EKONOMINEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, mendukung penuh hasil sidang putusan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni FS.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah vonis bersalah dan menghukum mati FS, Senin 13 Februari 2023.

“Karena Putusan Majelis Hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum.”

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang disampaikan dalam Surat Tuntutan JPU,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin 13 Februari 2023.

Baca konten dengan topik ini, di sini: Ferdy Sambo Divonis Mati, Wahyu Iman Santoso: Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim diketua Wahyu Iman Santoso menilai, FS terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

FS, mantan Kadiv Propam Polri dengan pangkat jenderal bintang dua ini, setidaknya mendapat tujuh poin memberatkan. FS terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan juga, Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan memberatkan FS antara lain adalah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat luas.

Kemudian, FS telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Majelis Hakim juga menilai FS berbelit-belit memberi keterangan di persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.

“Tidak terdapat alasan pembenar dan pemaaf dalam persidangan,” kata hakim.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas FS, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Februari 2023.

Terdakwa Bharada E dan FS disebut menembak Brigadir J hingga meninggal dunia.

Tindak pidana itu, dilakukan FS bersama terdakwa Bharada E, Bripka RR, KM, dan PC.

Bahkan, kasus perintangan penyidikan menyeret sejumlah perwira menengah dan tinggi Polri di Divisi Propam.***

Berita Terkait

Penyerahan Jabatan Kabais TNI Tunjukkan Komitmen Terhadap Tata Kelola Organisasi yang Transparan
Pemerintah dan DPR Setujui Penurunan Biaya Haji 2026, Ini Angkanya
Tekad Pemberantasan Korupsi Prabowo Diuji Kasus Internal Partai Gerindra
ASEAN Buktikan Daya Tawar, Prabowo Apresiasi Anwar Sukses Mediasi Thailand-Kamboja
Jawa Pos vs Dahlan: Siapa Berhak Dividen Rp89 Miliar? Sengketa Memanas
BUMN Energi di Bawah Tekanan: Skandal Rp285 Triliun Guncang Pertamina
KPK Usut Korupsi Proyek EDC BRI Rp2,1 Triliun, Kerugian Negara Miliaran
Harga Diri Taruhan! Maman Bawa Bukti ke KPK, Bantah Pakai Uang Negara

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:42 WIB

Penyerahan Jabatan Kabais TNI Tunjukkan Komitmen Terhadap Tata Kelola Organisasi yang Transparan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Pemerintah dan DPR Setujui Penurunan Biaya Haji 2026, Ini Angkanya

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Tekad Pemberantasan Korupsi Prabowo Diuji Kasus Internal Partai Gerindra

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:24 WIB

ASEAN Buktikan Daya Tawar, Prabowo Apresiasi Anwar Sukses Mediasi Thailand-Kamboja

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:10 WIB

Jawa Pos vs Dahlan: Siapa Berhak Dividen Rp89 Miliar? Sengketa Memanas

Berita Terbaru

Pers Rilis

Thunes Luncurkan Pembayaran di Waktu Nyata ke Selandia Baru

Selasa, 21 Apr 2026 - 02:00 WIB