Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Respons Kejagung Soal Hasil Sidang Putusan Terdakwa

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 14 Februari 2023 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Dok. Kejaksaan.go.id)

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Dok. Kejaksaan.go.id)

EKONOMINEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, mendukung penuh hasil sidang putusan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni FS.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah vonis bersalah dan menghukum mati FS, Senin 13 Februari 2023.

“Karena Putusan Majelis Hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum.”

“Yang disampaikan dalam Surat Tuntutan JPU,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin 13 Februari 2023.

Baca konten dengan topik ini, di sini: Ferdy Sambo Divonis Mati, Wahyu Iman Santoso: Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim diketua Wahyu Iman Santoso menilai, FS terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

FS, mantan Kadiv Propam Polri dengan pangkat jenderal bintang dua ini, setidaknya mendapat tujuh poin memberatkan. FS terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan juga, Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan memberatkan FS antara lain adalah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat luas.

Kemudian, FS telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Majelis Hakim juga menilai FS berbelit-belit memberi keterangan di persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.

“Tidak terdapat alasan pembenar dan pemaaf dalam persidangan,” kata hakim.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas FS, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Februari 2023.

Terdakwa Bharada E dan FS disebut menembak Brigadir J hingga meninggal dunia.

Tindak pidana itu, dilakukan FS bersama terdakwa Bharada E, Bripka RR, KM, dan PC.

Bahkan, kasus perintangan penyidikan menyeret sejumlah perwira menengah dan tinggi Polri di Divisi Propam.***

Berita Terkait

Jasa Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Seragam Loreng di Akmil Magelang, Inilah Momen Kompak Kebersamaan Prabowo, Jokowi dan SBY Nyanyi Bareng
Marhaban ya Ramadhan, Semoga di Bulan yang Penuh Rahmat Ini, Kita Aelalu dalam Lindungan Allah SWT
Menag Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Siap Hadiri Imlek Bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia
Ombudsman RI Minta Kejelasan Nusron Wahid Soal Dterbitkannya Sertifikat HGB dan SHM di Laut Banten
Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin
Didakwa Rugikan Rp92,25 Miliar, Mantan GM PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena Divonis Lebih Ringan
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:02 WIB

Jasa Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Sabtu, 1 Maret 2025 - 14:22 WIB

Seragam Loreng di Akmil Magelang, Inilah Momen Kompak Kebersamaan Prabowo, Jokowi dan SBY Nyanyi Bareng

Sabtu, 1 Maret 2025 - 10:12 WIB

Marhaban ya Ramadhan, Semoga di Bulan yang Penuh Rahmat Ini, Kita Aelalu dalam Lindungan Allah SWT

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:51 WIB

Menag Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Siap Hadiri Imlek Bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:44 WIB

Ombudsman RI Minta Kejelasan Nusron Wahid Soal Dterbitkannya Sertifikat HGB dan SHM di Laut Banten

Berita Terbaru