EKONOMINEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, mendukung penuh hasil sidang putusan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni FS.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah vonis bersalah dan menghukum mati FS, Senin 13 Februari 2023.

“Karena Putusan Majelis Hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum.”

“Yang disampaikan dalam Surat Tuntutan JPU,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin 13 Februari 2023.

Baca konten dengan topik ini, di sini: Ferdy Sambo Divonis Mati, Wahyu Iman Santoso: Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim diketua Wahyu Iman Santoso menilai, FS terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

FS, mantan Kadiv Propam Polri dengan pangkat jenderal bintang dua ini, setidaknya mendapat tujuh poin memberatkan. FS terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan juga, Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan memberatkan FS antara lain adalah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat luas.

Kemudian, FS telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Majelis Hakim juga menilai FS berbelit-belit memberi keterangan di persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.

“Tidak terdapat alasan pembenar dan pemaaf dalam persidangan,” kata hakim.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas FS, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Februari 2023.

Terdakwa Bharada E dan FS disebut menembak Brigadir J hingga meninggal dunia.

Tindak pidana itu, dilakukan FS bersama terdakwa Bharada E, Bripka RR, KM, dan PC.

Bahkan, kasus perintangan penyidikan menyeret sejumlah perwira menengah dan tinggi Polri di Divisi Propam.***