EKONOMINEWS.COM – Kepolisian memeriksa sebanyak 25 orang, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
“Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 25 orang,” terang Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana kepada wartawan, Jumat 3 Maret 2023.
Ia menambahkan, dari ke-25 saksi yang diperiksa yaitu pendiri KSP Indosurya Henry Surya; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta; Suku Dinas PPKUKM Jakarta Pusat; dan nasabah KSP Indosurya.
Baca Juga:
HSBC Global Research Perkirakan Perekonomian Indonesia Tumbuh Sebesar 5,1 Persen pada Tahun 2025
Dukung Aksi Korporasi IPO, Menteri BUMN Erick Thohir Dorong MIND ID Jadi Class Company
Penyidik Bareskrim pun bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perbankan dengan terus menelusuri.
Walaupun telah diusut dalam penanganan perkara sebelumnya.
“Penelusuran terus dilakukan meskipun berkas telah dikirim dan disidangkan.”
“Kami bersinergi terus dengan PPATK dan JPU untuk saling bertukar informasi,” tandasnya.