Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemalsuan Dokumen KSP Indosurya, Polisi Periksa 25 Orang Saksi

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 3 Maret 2023 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Pexels.com/ahsanjaya)

Ilustrasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Pexels.com/ahsanjaya)

EKONOMINEWS.COM – Kepolisian memeriksa sebanyak 25 orang, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

“Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 25 orang,” terang Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana kepada wartawan, Jumat 3 Maret 2023.

Ia menambahkan, dari ke-25 saksi yang diperiksa yaitu pendiri KSP Indosurya Henry Surya; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta; Suku Dinas PPKUKM Jakarta Pusat; dan nasabah KSP Indosurya.

Penyidik Bareskrim pun bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perbankan dengan terus menelusuri.

Walaupun telah diusut dalam penanganan perkara sebelumnya.

“Penelusuran terus dilakukan meskipun berkas telah dikirim dan disidangkan.”

“Kami bersinergi terus dengan PPATK dan JPU untuk saling bertukar informasi,” tandasnya.

Berita Terkait

Jasa Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Seragam Loreng di Akmil Magelang, Inilah Momen Kompak Kebersamaan Prabowo, Jokowi dan SBY Nyanyi Bareng
Marhaban ya Ramadhan, Semoga di Bulan yang Penuh Rahmat Ini, Kita Aelalu dalam Lindungan Allah SWT
Menag Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Siap Hadiri Imlek Bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia
Ombudsman RI Minta Kejelasan Nusron Wahid Soal Dterbitkannya Sertifikat HGB dan SHM di Laut Banten
Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin
Didakwa Rugikan Rp92,25 Miliar, Mantan GM PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena Divonis Lebih Ringan
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:02 WIB

Jasa Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Sabtu, 1 Maret 2025 - 14:22 WIB

Seragam Loreng di Akmil Magelang, Inilah Momen Kompak Kebersamaan Prabowo, Jokowi dan SBY Nyanyi Bareng

Sabtu, 1 Maret 2025 - 10:12 WIB

Marhaban ya Ramadhan, Semoga di Bulan yang Penuh Rahmat Ini, Kita Aelalu dalam Lindungan Allah SWT

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:51 WIB

Menag Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Siap Hadiri Imlek Bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:44 WIB

Ombudsman RI Minta Kejelasan Nusron Wahid Soal Dterbitkannya Sertifikat HGB dan SHM di Laut Banten

Berita Terbaru