CERI Soroti Dugaan Skandal Kredit Bank Mandiri yang Berpotensi Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 10 Maret 2023 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tentang NPL (Non-Performing Loan) atau pinjaman bank di mana pihak debitur gagal bayar sesua jadwal. (Dok. Ist)

Ilustrasi tentang NPL (Non-Performing Loan) atau pinjaman bank di mana pihak debitur gagal bayar sesua jadwal. (Dok. Ist)

EKONOMINEWS.COMCenter of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyoroti dugaan skandal tindak pidana korupsi manipulasi kredit Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance.

Nama Direktur Utama BNI Royke Tumilaar ikut disebut karena kala itu, dia menjabat sebagai Managing Director Treasure, Financial Institutions & Special Asset Management Bank Mandiri sekitar tahun 2015 silam.

Terkait hal tersebut, CERI menyebut negara ditaksir berpotensi menderita kerugian hingga Rp 1,5 triliun.

“CERI telah melayangkan konfirmasi resmi dan permohonan informasi pada 9 Maret 2023 siang, kepada Bapak Royke Tumilaar dan Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rudi As Aturridha.”

Baca konten dengan topik ini, di sini: Kementerian BUMN Belum Tanggapi CERI Soal Skandal Keuangan Sunprima Nusantara Pembiayaan

“Namun, hingga siaran pers ini kami tayangkan, belum ada keterangan resmi,” ungkap Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi.

“Pada Kamis petang, Royke sempat menghubungi CERI. Tapi setelah dihubungi kembali, belum ada respon,” imbuhnya, Kamis (9/3/2024) lewat siaran pers yang diterima media ini.

Sebelumnya, dugaan tipikor tersebut juga pada 26 Januari 2023 lalu dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitoring Penegakan Hukum Indonesia (MPHI) ke KPK.

Hengki menjelaskan, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, koorporasi, pemberian kredit fikif dan rekayasa pembukuan laporan keuangan kepada PT Columbia oleh Bank Mandiri.

“Analis diduga tidak melakukan kros cek data perdagangan sehingga keabsahan data pengajuan kredit Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance (SNP) dimanipulasi sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 1,5 Triliun,” ungkap Hengki.

“Analis kredit kala itu juga diduga tidak terlebih dahulu melakukan kros cek data perdagangan ke PT Columbia untuk melihat data pengajuan kredit Sun Prima Nusantara Pembiayaan,” imbuhnya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Padahal Sunpyrima Nusantara Pembiayaan Finance (multi finance) merupakan bagian dari usaha Columbia sebagai penyokong pembelian barang”

“Dengan sumber pendanaan dari perbankan dan surat utang dan merupakan toko ritel yang menyediakan pembelian barang rumah tangga secara kredit atau cicil,” ungkapnya.

Seiring dengan turunnya bisnis toko Columbia, lanjut Hengki, kredit perbankan tersebut mengalami permasalahan dan menjadi NPL.

Salah satu tindakan yang dilakukan oleh SNP Finance untuk mengatasi kredit bermasalah tersebut adalah melalui penerbitan MTN (Medium Term Notes)

Atau gagal bayar bunga yang diperingkat Pefindo sebagai lembaga rating berdasarkan laporan keuangan yang diaudit oleh KAP Deloitte. Penerbitan MTN tidak melalui proses di OJK.

MTN adalah perjanjian yang bersifat privat namun memerlukan pemeringkatan karena dapat di perjual belikan.

“Saat terjadi permasalahan SNP finance mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang PKPU terhadap kewajibannya.”

“Sementara peringkat efek SNP Finance periode Desember 2015 – 201 idA/stable. Pada tahun 2018 peringkat itu turun lagi menjadi idSD (Selektif Default),” ungkap Hengki lagi.

PT SNP menurut Hengki juga diduga telah melakukan pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan dan pencucian uang dengan modus menambahkan, menggandakan dan menggunakan daftar piutang fiktif.

“Dua akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan yaitu Akuntan Publik Marlinna dan Merlyana Syamsul diduga melanggar standar Audit Profesional,” ungkap Hengki.

Diketahui, analis juga tetap mengajukan usulan NAK tanggal 20 April 2015 pemberian kredit modal kerja sebesar Rp 400 Miliar dengan menerbitkan kolektibilitas Sunprima Nusantara Pembiayaan seolah-olah lancar meskipun tidak mampu bayar pokok dan bunga.

Selain itu, beber Hengki lagi, Bisnis Unit memanipulasi laporan keuangan kolektibilitas lancar Sunprima Nusantara Pembiayaan.

Pada tanggal 17 April 2015 Komite Kredit kedua atas rekomendasi komite kredit pertama menyetujui pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp 400 Miliar itu.

Lalu VP Commercial Banking Jakarta Tamrin menerbitkan SPPK KMK pada tanggal 8 Juni 2015 sebesar Rp 400 Miliar.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Lantas Bank Mandiri bersekongkol dengan Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance untuk mengulur waktu penyelesaian masalah kemampuan bayar yang telah terjadi dengan maksud ada pihak lain yang membantu pendanaan,” ungkap Hengki.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Alasan restruktur bulan September 2016 karena ada perbedaan Data CAPS dan BDS walau sejak bulan April 2015 Sunprima tidak mampu menjalankan ke wajibannya.”

“Sehingga hasil restrukturisasi bulan Deptember 2016 Sunprima tidak membayar angsuran KMK ke bank Mandiri.”

“Tapi memindahkan dana Rp 963,68 Miliar ke rekening perusahaan afiliasi sdr Leo Chandra, PT MDS.”

“Pejabat pengambil keputusan waktu itu adalah Bapak Roycke Tumilaar,” ungkap Hengki.***

Berita Terkait

Tom Lembong dan Charles Sitorus Tersangka Kasus Importasi Gula, Kejaksaan Agung: Tak Ada Unsur Politisasi
Persrilis.com Fokus Layani Jasa Penerbitan Press Release di 1.000+ Portal Berita Sejumlah Jaringan Media
Jadi Menteri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto Mundur dari Jabatannya Sebagai Wakapolri
Daftar Lengkap Menteri dan Pimpinan Lembaga, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih
Pidato Pertama Presiden, Prabowo Suarakan Pemberantasan Korupsi, Pejabat Harus Beri Contoh
Bahas Isu Geopolitik hingga Ekonomi, Presiden Terpilih Prabowo Subianto Kumpulkan Calon Anggota Kabinet
Inilah yang Dibicarakan Jokowi dan Prabowo Subianto Selama 2 Jam Lebih Saat Santap Malam di Plataran GBK
Sudah Menjadi Tersangka KPK, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Belum Dilakukan Penahanan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 08:38 WIB

Tom Lembong dan Charles Sitorus Tersangka Kasus Importasi Gula, Kejaksaan Agung: Tak Ada Unsur Politisasi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 14:42 WIB

Jadi Menteri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto Mundur dari Jabatannya Sebagai Wakapolri

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:09 WIB

Daftar Lengkap Menteri dan Pimpinan Lembaga, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:53 WIB

Pidato Pertama Presiden, Prabowo Suarakan Pemberantasan Korupsi, Pejabat Harus Beri Contoh

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Bahas Isu Geopolitik hingga Ekonomi, Presiden Terpilih Prabowo Subianto Kumpulkan Calon Anggota Kabinet

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:04 WIB

Inilah yang Dibicarakan Jokowi dan Prabowo Subianto Selama 2 Jam Lebih Saat Santap Malam di Plataran GBK

Rabu, 9 Oktober 2024 - 07:30 WIB

Sudah Menjadi Tersangka KPK, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Belum Dilakukan Penahanan

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:56 WIB

Soal Keputusan Pindah Ibu Kota IKN di Kalimantan Timur, Presiden Jokowi Sebut Hak Presiden Terpilih

Berita Terbaru