Warga Negara Asing yang Ganggu Ketertiban Umum akan Disanksi Cekal hingga Deportasi

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 25 Maret 2023 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

warga negara asing (WNA) pelanggar ketertiban terancam dideportasi. (Pixabay.com/Skitterphoto)

warga negara asing (WNA) pelanggar ketertiban terancam dideportasi. (Pixabay.com/Skitterphoto)

EKONOMINEWS.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengatakan warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban umum terancam sanksi administratif mulai dari sanksi cekal hingga deportasi.

Hal itu disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menanggapi mencuatnya kabar mengenai WNA yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat lokasi wisata populer seperti Bali.

“Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 25 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Achmad mengatakan hal itu tercantum dalam Pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Konten artikel ini dikutip dari media online Ekonominews.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Tindakan administratif keimigrasian yang dimaksud antara lain:

  1. Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
  2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.
  3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
  4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
  5. Pengenaan biaya beban dan/atau
  6. Deportasi dari Wilayah Indonesia.

“Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas,” lanjutnya.

Sementara itu, bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000,- per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Apabila Orang Asing overstay selama lebih dari 60 hari, sebut Achmad, maka Ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Achmad menambahkan ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63.

“Namun jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada orang asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya.”

“Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Jawa Pos vs Dahlan: Siapa Berhak Dividen Rp89 Miliar? Sengketa Memanas
BUMN Energi di Bawah Tekanan: Skandal Rp285 Triliun Guncang Pertamina
KPK Usut Korupsi Proyek EDC BRI Rp2,1 Triliun, Kerugian Negara Miliaran
Harga Diri Taruhan! Maman Bawa Bukti ke KPK, Bantah Pakai Uang Negara
Dirut Allo Bank Dicegah KPK, Kasus EDC BRI Guncang Pasar Keuangan
KPK Geledah Gedung BI, Dugaan Korupsi CSR Kian Terang
Lima Anak Usaha Wilmar Bayar Tuntas Uang Kasus Korupsi
Nadiem Makarim Buka Suara Soal Skandal Chromebook

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:10 WIB

Jawa Pos vs Dahlan: Siapa Berhak Dividen Rp89 Miliar? Sengketa Memanas

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:15 WIB

KPK Usut Korupsi Proyek EDC BRI Rp2,1 Triliun, Kerugian Negara Miliaran

Sabtu, 5 Juli 2025 - 06:37 WIB

Harga Diri Taruhan! Maman Bawa Bukti ke KPK, Bantah Pakai Uang Negara

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:32 WIB

Dirut Allo Bank Dicegah KPK, Kasus EDC BRI Guncang Pasar Keuangan

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:38 WIB

KPK Geledah Gedung BI, Dugaan Korupsi CSR Kian Terang

Berita Terbaru