EKONOMINEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020—2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 25 Maret 2023, mengatakan masa penahanan para tersangka diperpanjang selama 30 hari ke depan.
“Perpanjangan masa penahanan terhadap lima tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan,” kata Ketut.
Baca Juga:
Swasta Lebih Efisien, Lebih Pengalaman, Prabowo: Infrastuktur Sebagian Besar Saya Berikan ke Swasta.
Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin
Resmi, Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan Arsjad Rasjid Ketua Dewan Pertimbangan
Menurut Ketut, penyidikan perkara tersebut belum selesai sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa penahanan para tersangka.
Konten artikel ini dikutip dari media online Infoesdm.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.
“Pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka,” katanya.
Ia merincikan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS) dan Galubang Menak (GMS) terhitung mulai 5 Maret sampai dengan 3 April 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian tersangka Mukti Ali (MA) dilakukan perpanjangan masa penahanan terhitung sejak 25 Maret sampai dengan 23 April di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Jika Bulog Serap Gabah Petani di Bawah HPP Rp6.500, Alokasi APBN Sebesar Rp145 Trliun akan Sia-sia
Dan tersangka Irwan Hermawan diperpanjang terhitung mulai 7 April sampai dengan 06 Mei 2023 di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga Jumat 24 Maret 2023 kemarin, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih memeriksa para saksi. Total ada enam saksi yang diperiksa hari kemarin.
Keenam saksi yang diperiksa, yakni MA selaku pegawai Bakti Kominfo, EN selaku Manajer Akutansi PT SEI, YP selaku General Manager Logistik PT SEI, BI selaku Direktur PT SEI.
Selanjutnya ATH selaku Operasional Manager Area 1 PT IBS dan ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investmen (HTI).
Baca Juga:
HSBC Global Research Perkirakan Perekonomian Indonesia Tumbuh Sebesar 5,1 Persen pada Tahun 2025
Dukung Aksi Korporasi IPO, Menteri BUMN Erick Thohir Dorong MIND ID Jadi Class Company
Genjot Ekspor Nasional, Wamentan Sudaryono Dorong Masyarakat Lirik Budidaya Sarang Burung Walet
Keenam saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.***