EKONOMINEWS.COM – Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Mustopa NR, pernah berkasus di Lampung pada tahun 2016.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa pelaku pernah melakukan perusakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.
“Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini pelaku (penembakan kantor pusat MUI) memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat,” ujar Pandra kepada wartawan, Selasa 2 Mei 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca artikel menarik lainnya di sini: Soal Dukungan untuk Salah Satu Calon Presiden, Muhammadiyah Pastikan Tak Terlibat Politik Praktis
“Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016,” tambahnya.
Pandra menuturkan, perihal kasus yang pernah dilakukan oleh pelaku sudah menjalani proses sidang dan juga mendapat hukuman penjara.
Kendati demikian ia tidak menyebutkan berapa lama pelaku dihukum.
Baca Juga:
CHINT Pamerkan “Prefab Power Pod” di Ajang DCWA 2026, Percepat Pembangunan Pusat Data AI
FORTHING Perkenalkan Seri TK di Eropa, Buka Babak Baru dalam Ekspansi NEV ke Pasar Global
“Sudah jalani hukuman berdasar putusan,” ucapnya.***




