KPK akan Cek Sumber Kekayaan Wali Kota Pangkalpinang yang Lapor LHKPN Sebesar Rp11 Miliar Lebih

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil. (Instagram.com/@maulanaklil)

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil. (Instagram.com/@maulanaklil)

EKONOMINEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mempelajari asal usul aset milik Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

“Yang kami cari adalah sumbernya dari mana,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Mei 2023.

“Untuk itu KPK akan kirim tim ke Pangkalpinang, mendalami asal usul kepemilikan aset,” kata Pahala Nainggolan.

Menurut data dari situs LHKPN KPK, Maulan Aklil terakhir kali melaporkan LHKPN periodik 2020 yang dilaporkan pada 2021, Maulan Aklil melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp11.380.412.373

Dalam LHKPN tersebut, Maulan Aklil melaporkan kekayaan berupa tanah dan bangunan. sebesar Rp11.105.200.000.

Baca artikel menarik lainnya di sini: Siapa Calon Wapres Paling Diinginkan Masyarakat untuk Prabowo? Survei Litbang Kompas Sebut Nama Ini

Kemudian yang bersangkutan melaporkan kekayaan berupa alat transportasi dan mesin, berupa satu buah kendaraan Mitsubishi Pajero Sport tahun 2015 senilai Rp220.000.000.

Maulan Aklil juga melaporkan kekayaan berupa kas atau setara kas sebesar Rp55.212.373. Dalam laporan itu juga dituliskan jika Maulan melaporkan tidak memiliki utang dan surat berharga

KPK telah memanggil Maulan Aklil untuk memberikan klarifikasi terkait LHKPN yang dilaporkannya dan langkah KPK selanjutnya adalah memeriksa kesesuaian data yang dilaporkan dengan fakta di lapangan.

“Jadi, kami mau validasi informasi yang kami dapat dari yang bersangkutan dan dari data-data perbankan yang sudah kami peroleh, transaksi keuangan ke luar-masuk,” ujar Pahala Nainggolan.

Maulan Aklil telah menjalani klarifikasi selama sekitar 5 jam pada Rabu (17/5/2023) oleh Direktorat LHKPN Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Maulan Aklil diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.30 WIB dan masuk ke ruangan Direktorat LHKPN pada sekitar pukul 09.00 WIB.

Yang bersangkutan selesai menjalani klarifikasi pada pukul 14.13 WIB.

Namun, Maulan Aklil sama sekali tidak memberikan komentar usai menjalani klarifikasi dan memilih langsung untuk meninggalkan Gedung Merah Putih.***

Berita Terkait

Menag Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Siap Hadiri Imlek Bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia
Ombudsman RI Minta Kejelasan Nusron Wahid Soal Dterbitkannya Sertifikat HGB dan SHM di Laut Banten
Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin
Didakwa Rugikan Rp92,25 Miliar, Mantan GM PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena Divonis Lebih Ringan
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Dugaan Penyalahgunaan Dana Corporate Social Responsibility, KPK Geledah Kantor Bank Indonesia
Terima Ketua KPI Pusat, Wamen Komdigi Harapkan TV Serentak Siarkan Lagu ‘Indonesia Raya’ pada Pukul 06.00
Tambang Emas Minahasa Telan 3 Penambang, Seorang Berhasil Dievakuasi dan 2 Lagi dalam Pencarian

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:51 WIB

Menag Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Siap Hadiri Imlek Bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:44 WIB

Ombudsman RI Minta Kejelasan Nusron Wahid Soal Dterbitkannya Sertifikat HGB dan SHM di Laut Banten

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:08 WIB

Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:47 WIB

Didakwa Rugikan Rp92,25 Miliar, Mantan GM PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena Divonis Lebih Ringan

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:09 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Berita Terbaru