EKONOMINEWS.COM – Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) meminta masyarakat untuk mendukung dan ikut mengawal kerja Satgas TPPU.
Hal tersebut disampaikan oleh Tenaga Ahli Satgas TPPU Faisal Basri di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023
“Jangan ada satu kekuatan mana pun main-main untuk menghambat atau bahkan mengusahakan kasus ini dibekukan.”
Baca Juga:
KPK Geledah Gedung BI, Dugaan Korupsi CSR Kian Terang
Saham Harita Nickel Cuan, Dividen dan ESG Sama-Sama Kinclong
“Kasus yang sedang ditangani kejaksaan dibekukan, ditangani KPK dibekukan, khusus untuk emas ini ya. Mohon dukungan masyarakat semua,” kata Faisal Basri.
Faisal Basri mengatakan Satgas TPPU bersama masyarakat melawan upaya-upaya yang berusaha menghambat dan menghentikan pengungkapan kasus pencucian uang di Indonesia.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Gerindra Komunikasi dengan Jokowi Soal Sosok Cawapres, Habiburokhman: Apakah Erick Thohir atau Nama Lainnya
Baca Juga:
Danantara Siapkan Dana Jumbo Dorong Target Ekonomi 8 Persen
Satgas TPPU, yang dibentuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD bulan lalu, mengusut dugaan transaksi mencurigakan yang bersumber dari 300 laporan PPATK.
Laporan itu yang telah diserahkan ke instansi-instansi di Kementerian Keuangan, dan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan memiliki nilai total transaksi Rp349 triliun.
Dalam waktu sebulan setelah dibentuk, Satgas TPPU menetapkan 18 laporan sebagai prioritas diperiksa, karena nilainya yang signifikan mencapai 80 persen dari total transaksi atau Rp281,6 triliun.
Dari 18 laporan, 10 di antaranya telah diserahkan PPATK ke Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kememkeu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Baca Juga:
Trump Cabut Pencalonan Isaacman untuk NASA, Elon Musk Geram karena Konflik Pajak dan Energi Baru
CSA Index Juni 2025 Tunjukkan Kepercayaan Investor pada Kondisi Makroekonomi
Sementara itu, delapan laporan lainnya telah diserahkan PPATK ke kepolisian dan kejaksaan.
Satgas TPPU, yang diperkuat oleh 12 tenaga ahli, memiliki masa kerja sampai 31 Desember 2023 untuk mengusut 300 laporan transaksi mencurigakan yang dikeluarkan PPATK.***