EKONOMINEWS.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa Direktur Teknis Kepabeanan berinisial RFDT.
RFDT sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada tahun 2010—2022 di Jakarta.
Pemeriksaan terhadap RFDT bersama satu orang saksi lainnya berinisial MI selaku Pemeriksa Barang Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
Baca Juga:
Soal Kabar Kaesang Pangarep Tak Diketahui Keberadaanya, Sekjen PSI Raja Juli Antoni Beri Penjelasan
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Jakarta, Senin, 12 Juni 2023.
“Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010—2022,” ujar Ketut Sumedana.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Kejaksaan Agung Tanggapi Rencana Mantan Menteri Johnny G Plate untuk Menjadi Justice Collaborator
Pemeriksaan saksi ini, kata Ketut Sumedana, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Soal Perlakuan Khusus kepada Kaesang Pangarep, Ketua KPK: Tidak Ada, Semua Orang di Hadapan KPK Sama
Terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010—2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat.
Yaitu Pulaugadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksaridan PT IGS di Genteng.
Penggeledahan juga di Kantor Bea dan Cukai, dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.
Terkait dengan korupsi komoditas emas ini, pada hari Rabu (29/3/2023) Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap adanya dugaan pencucian uang.
Yang terjadi di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp189 triliun atas impor emas batangan.***