EKONOMINEWS.COM – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni 2023.
Gugatan praperadilan terkait tidak dikenakannya tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.
Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan dengan tanda terima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 62/PudPra/2023/PM. Jak. Sel.
Baca Juga:
Ditunda 90 Hari, Presiden Donald Trump Umumkan Soal Tarif Resiprokal ke Berbagai Negara Mitra Dagang
“Gugatan praperadilan bertujuan mengejar pelaku yang lebih besar dan lebih luas,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Dalam gugatan yang dimohonkan (petitum), pemohon dalam hal ini MAKI meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan secara hukum termohon (Kejagung) telah melanggar
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Prabowo Subianto Ungkap Alasan Beli 12 Unit Pesawat Tempur Angkatan Udara Qatar, Mirage 2000-5
1. Ketentuan Pasal 25 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 50, 102 dan 106 KUHAP
2. Ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga:
Media Ekonomi dan Bisnis Siap Mempublikasikan Aksi Korporasi dan Kegiatann Seremoni Anda!
Gantikan Sunarso, RUPST BRI Sepakati Pengangkatan Direktur Utama yang Baru Hery Gunardi
TIENS Indonesia Wujudkan Komitmen Kepedulian Sosial Melalui CSR Ramadhan #HopeForHumanity
Pada tindak pidana korupsi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo berupa tidak ditetapkannya tersangka TPPU atas:
1. Johnny G. Plate
2. Anang Achmad Latif
3. Yohan Suryanto
4. Irwan Hermawan
5. Oknum penerima saweran uang
6. Sluruh pemilik perusahaan pemborong
7. Seluruh pemilik perusahaan subkontraktor/supplier barang
Yang diduga terlibat dugaan penyimpangan dan perkara dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.
Baca Juga:
Bagaimana Membaca Harga Saham yang Jatuh dan Terjungkal dalam Beberapa Hari Ini?
Energi Kotor dari Hulu Sampai Hilir, Danantara akan Mendanai Proyek Gasifikasi Batu Bara?
Meminta hakim untuk memerintahkan Kejagung melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dugaan tindak pidana korupsi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo dalam bentuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan TPPU.
Dengan menetapkan tersangka atas nama Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, dan oknum penerima saweran uang, seluruh pemilik perusahaan pemborong dan seluruh pemilik perusahaan subkontraktor/supliyer barang yang diduga terlibat dugaan penyimpangan dan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo.
Kemudian meminta hakim memerintah Kejagung untuk melakukan pengawasan sehingga menetapkan tersangka TPPU perkara dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo terhadap para tersangka.***