Tersangka Korupsi Proyek BTS Bakti Kominfo Tak Dikenakan TPPU, MAKI Gugat Praperadilan Kejagung

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 17 Juni 2023 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Johnny G. Plate. (Dok. Kominfo.go.id)

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Johnny G. Plate. (Dok. Kominfo.go.id)

EKONOMINEWS.COM – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni 2023.

Gugatan praperadilan terkait tidak dikenakannya tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan dengan tanda terima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 62/PudPra/2023/PM. Jak. Sel.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gugatan praperadilan bertujuan mengejar pelaku yang lebih besar dan lebih luas,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Dalam gugatan yang dimohonkan (petitum), pemohon dalam hal ini MAKI meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan secara hukum termohon (Kejagung) telah melanggar

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Prabowo Subianto Ungkap Alasan Beli 12 Unit Pesawat Tempur Angkatan Udara Qatar, Mirage 2000-5

1. Ketentuan Pasal 25 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 50, 102 dan 106 KUHAP

2. Ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani tindak pidana pencucian uang.

Pada tindak pidana korupsi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo berupa tidak ditetapkannya tersangka TPPU atas:

1. Johnny G. Plate
2. Anang Achmad Latif
3. Yohan Suryanto
4. Irwan Hermawan

5. Oknum penerima saweran uang
6. Sluruh pemilik perusahaan pemborong
7. Seluruh pemilik perusahaan subkontraktor/supplier barang

Yang diduga terlibat dugaan penyimpangan dan perkara dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.

Meminta hakim untuk memerintahkan Kejagung melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dugaan tindak pidana korupsi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo dalam bentuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan TPPU.

Dengan menetapkan tersangka atas nama Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, dan oknum penerima saweran uang, seluruh pemilik perusahaan pemborong dan seluruh pemilik perusahaan subkontraktor/supliyer barang yang diduga terlibat dugaan penyimpangan dan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo.

Kemudian meminta hakim memerintah Kejagung untuk melakukan pengawasan sehingga menetapkan tersangka TPPU perkara dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo terhadap para tersangka.***

Berita Terkait

Jawa Pos vs Dahlan: Siapa Berhak Dividen Rp89 Miliar? Sengketa Memanas
BUMN Energi di Bawah Tekanan: Skandal Rp285 Triliun Guncang Pertamina
KPK Usut Korupsi Proyek EDC BRI Rp2,1 Triliun, Kerugian Negara Miliaran
Harga Diri Taruhan! Maman Bawa Bukti ke KPK, Bantah Pakai Uang Negara
Dirut Allo Bank Dicegah KPK, Kasus EDC BRI Guncang Pasar Keuangan
KPK Geledah Gedung BI, Dugaan Korupsi CSR Kian Terang
Lima Anak Usaha Wilmar Bayar Tuntas Uang Kasus Korupsi
Nadiem Makarim Buka Suara Soal Skandal Chromebook

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:10 WIB

Jawa Pos vs Dahlan: Siapa Berhak Dividen Rp89 Miliar? Sengketa Memanas

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:15 WIB

KPK Usut Korupsi Proyek EDC BRI Rp2,1 Triliun, Kerugian Negara Miliaran

Sabtu, 5 Juli 2025 - 06:37 WIB

Harga Diri Taruhan! Maman Bawa Bukti ke KPK, Bantah Pakai Uang Negara

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:32 WIB

Dirut Allo Bank Dicegah KPK, Kasus EDC BRI Guncang Pasar Keuangan

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:38 WIB

KPK Geledah Gedung BI, Dugaan Korupsi CSR Kian Terang

Berita Terbaru