Tersangka Korupsi Proyek BTS Bakti Kominfo Tak Dikenakan TPPU, MAKI Gugat Praperadilan Kejagung

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 17 Juni 2023 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Johnny G. Plate. (Dok. Kominfo.go.id)

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Johnny G. Plate. (Dok. Kominfo.go.id)

EKONOMINEWS.COM – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni 2023.

Gugatan praperadilan terkait tidak dikenakannya tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan dengan tanda terima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 62/PudPra/2023/PM. Jak. Sel.

“Gugatan praperadilan bertujuan mengejar pelaku yang lebih besar dan lebih luas,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Dalam gugatan yang dimohonkan (petitum), pemohon dalam hal ini MAKI meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan secara hukum termohon (Kejagung) telah melanggar

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Prabowo Subianto Ungkap Alasan Beli 12 Unit Pesawat Tempur Angkatan Udara Qatar, Mirage 2000-5

1. Ketentuan Pasal 25 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 50, 102 dan 106 KUHAP

2. Ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani tindak pidana pencucian uang.

Pada tindak pidana korupsi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo berupa tidak ditetapkannya tersangka TPPU atas:

1. Johnny G. Plate
2. Anang Achmad Latif
3. Yohan Suryanto
4. Irwan Hermawan

5. Oknum penerima saweran uang
6. Sluruh pemilik perusahaan pemborong
7. Seluruh pemilik perusahaan subkontraktor/supplier barang

After 19
Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Yang diduga terlibat dugaan penyimpangan dan perkara dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.

Meminta hakim untuk memerintahkan Kejagung melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dugaan tindak pidana korupsi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo dalam bentuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan TPPU.

Dengan menetapkan tersangka atas nama Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, dan oknum penerima saweran uang, seluruh pemilik perusahaan pemborong dan seluruh pemilik perusahaan subkontraktor/supliyer barang yang diduga terlibat dugaan penyimpangan dan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo.

Kemudian meminta hakim memerintah Kejagung untuk melakukan pengawasan sehingga menetapkan tersangka TPPU perkara dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo terhadap para tersangka.***

Berita Terkait

Inilah yang Dibicarakan Jokowi dan Prabowo Subianto Selama 2 Jam Lebih Saat Santap Malam di Plataran GBK
Sudah Menjadi Tersangka KPK, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Belum Dilakukan Penahanan
Soal Keputusan Pindah Ibu Kota IKN di Kalimantan Timur, Presiden Jokowi Sebut Hak Presiden Terpilih
KPK Panggil Kadis ESDM Kutai Kartanegara Slamet Hadiraharjo Terkait Penyidikan Penerbitan IUP di Kaltim
KPK Panggil Kadis ESDM Kutai Kartanegara Slamet Hadiraharjo Terkait Penyidikan Penerbitan IUP di Kaltim
Para Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Hotel Grand Kemang akan Diproses Hukum, 10 Orang Teridentifikasi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Bertemu Tersangka KPK Eko Darmanto, Polisi Periksa 17 Saksi-saksi
Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Saksikan Jokowi Pamitan ke Rakyat di Pasar
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:04 WIB

Inilah yang Dibicarakan Jokowi dan Prabowo Subianto Selama 2 Jam Lebih Saat Santap Malam di Plataran GBK

Rabu, 9 Oktober 2024 - 07:30 WIB

Sudah Menjadi Tersangka KPK, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Belum Dilakukan Penahanan

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:56 WIB

Soal Keputusan Pindah Ibu Kota IKN di Kalimantan Timur, Presiden Jokowi Sebut Hak Presiden Terpilih

Rabu, 2 Oktober 2024 - 09:52 WIB

KPK Panggil Kadis ESDM Kutai Kartanegara Slamet Hadiraharjo Terkait Penyidikan Penerbitan IUP di Kaltim

Rabu, 2 Oktober 2024 - 09:52 WIB

KPK Panggil Kadis ESDM Kutai Kartanegara Slamet Hadiraharjo Terkait Penyidikan Penerbitan IUP di Kaltim

Senin, 30 September 2024 - 06:33 WIB

Para Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Hotel Grand Kemang akan Diproses Hukum, 10 Orang Teridentifikasi

Sabtu, 28 September 2024 - 14:56 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Bertemu Tersangka KPK Eko Darmanto, Polisi Periksa 17 Saksi-saksi

Selasa, 24 September 2024 - 14:40 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Saksikan Jokowi Pamitan ke Rakyat di Pasar

Berita Terbaru