EKONOMINEWS.COM– Maqdir Ismail memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Maqdir Ismail tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023, sekitar pukul 10.10 WIB.
Maqdir Ismail membawa uang 1,8 juta dollar Amerika Serikat atau senilai Rp27 miliar.
Baca Juga:
Sapulangit Media Center Gandeng Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita
Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi, Presiden Prabowo Subianto Secara Prinsip Telah Menyetujui
Presiden Prabowo Subianto: Infrastruktur Dibangun dengan Uang Rakyat, Harus Sesuai Spesifikasi
“Hari ini kami datang membawa uang 1,8 juta dolar Amerika, uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan,” kata Maqdir Ismail.
Maqdir Ismail adalah pengacara Irwan Hermawan selaku terdakwa dugaan pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Tanggapi Tuduhan Telah Terima Uang Rp27 Miliar, Dito Ariotedjo: Sudah Saya Sampaikan Apa yang Saya Ketahui
Maqdir Ismail menyebut, uang tersebut adalah uang yang diterina oleh kliennya terkait perkara korupsi BTS Kominfo.
Uang tersebut, lanjut Maqdir Ismail, akan diserahkan kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam pemulihan aset.
Baca Juga:
Di BRI AI Tidak Menggantikan Peran Manusia, Namun Digunakan untuk Tingkatkan Produktivitas
Tambang Emas Minahasa Telan 3 Penambang, Seorang Berhasil Dievakuasi dan 2 Lagi dalam Pencarian
“Untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah pernah dia (Irwan, red) terima sesuai komitmen ini yang kami bawa semuanya,” ujar Maqdir Ismail.
Maqdir Ismail berharap dengan kedatangannya menyerahkan uang senilai Rp27 miliar itu dapat memperjelas posisi kliennya dalam perkara yang merugikan keuangan negara senilai Rp8,32 triliun.
“Mudah-mudahan ini akan memberi terang memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini,” sebut Maqdir Ismail.
Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, merupakan satu dari delapan tersangka.
Baca Juga:
Holding BUMN MIND ID Ungkap Alasan Minta Pembatasan Jumlah Smelter Melalui Moratorium Perizinan
Kisah Prabowo Subianto Ditertawakan dan Diejek Saat Ingin Pemerintahan Bersih dan Korupsi Hilang
Atas dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan sebesar Rp8,32 triliun.
Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Keenam terdakwa tersebut, yakni:
1. Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment
5. Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023
6. Johnny G Plate, mantan Menkoinfo.
Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni:
1. Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH)
2. Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.