Kuasa Hukum Ungkap Alasan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Tak Hadir dalam Pemeriksaan KPK

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 7 Desember 2023 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamenkumuam Eddy Hiariej. (Dok. Setkab.go.id)

Wamenkumuam Eddy Hiariej. (Dok. Setkab.go.id)

EKONOMINEWS.COM – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej tidak hadir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/12/2023).

Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atau EH seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Kuasa Hukum EH, Ricky Sitohang mengatakan, ketidakhadiran EH ke kantor KPK karena sakit.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi kita sudah siap-siap sudah mau berangkat (ke KPK), terus Pak Wamen sudah limbung (goyang). obatnya banyak banget, sakit dia,” kata Ricky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Dia memastikan, kliennya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang tengah bergulir di lembaga antikorupsi itu.

Baca artikel lainnya di sini :  BNSP dan Kemendikbudristek Wujudkan Kesetaraan dengan Lisensi LSP 10 SLB

Namun, kondisi kesehatan EH hari ini tidak memungkinkan untuk hadir di Gedung Merah Putih.

“Jadi saya kan tidak bisa memaksakan klien saya. Jadi, kita bikin surat permonan ke KPK untuk ditunda supaya diatur kembali jadwalnya,” katanya.

Dalam kasus ini, EH diduga menerima uang pelicin terkait pengurusan administrasi di Kemenkumham.

Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Sambut Kunjungan Nikita Mirzani hingga Lesti Kejora, Makan dan Nyanyi Bareng

Dalam hal ini untuk perusahaan tambang nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Wamenkumham ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Hal itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar. Hal itu dilaporkan Sugeng pada Selasa (14/3/2023).

Dalam laporan itu, EH diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha berinisial HH yang meminta konsultasi hukum.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah sejumlah tersangka.

Penyidik juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham mencegah EH dan tiga orang lainnya.

KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo.***

Berita Terkait

Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru
Penyerahan Jabatan Kabais TNI Tunjukkan Komitmen Terhadap Tata Kelola Organisasi yang Transparan
Pemerintah dan DPR Setujui Penurunan Biaya Haji 2026, Ini Angkanya
Tekad Pemberantasan Korupsi Prabowo Diuji Kasus Internal Partai Gerindra
ASEAN Buktikan Daya Tawar, Prabowo Apresiasi Anwar Sukses Mediasi Thailand-Kamboja
Jawa Pos vs Dahlan: Siapa Berhak Dividen Rp89 Miliar? Sengketa Memanas
BUMN Energi di Bawah Tekanan: Skandal Rp285 Triliun Guncang Pertamina
KPK Usut Korupsi Proyek EDC BRI Rp2,1 Triliun, Kerugian Negara Miliaran

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:42 WIB

Penyerahan Jabatan Kabais TNI Tunjukkan Komitmen Terhadap Tata Kelola Organisasi yang Transparan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Pemerintah dan DPR Setujui Penurunan Biaya Haji 2026, Ini Angkanya

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Tekad Pemberantasan Korupsi Prabowo Diuji Kasus Internal Partai Gerindra

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:24 WIB

ASEAN Buktikan Daya Tawar, Prabowo Apresiasi Anwar Sukses Mediasi Thailand-Kamboja

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:10 WIB

Jawa Pos vs Dahlan: Siapa Berhak Dividen Rp89 Miliar? Sengketa Memanas

Berita Terbaru