Industri Smelter Termasuk Industri dengan Risiko Bahaya Tinggi, Kemnaker Turunkan Tim ke Morowali

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 26 Desember 2023 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Insiden meledaknya tungku pengolahan nikel terjadi di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park.milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS). (Dok. Tangkapan layar di grup WA jurnalis)

Insiden meledaknya tungku pengolahan nikel terjadi di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park.milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS). (Dok. Tangkapan layar di grup WA jurnalis)

EKONOMINEWS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menurunkan tim Pengawas Ketenagakerjaan untuk menyelidiki ledakan.

Ledakan dan kebakaran terjadi di tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS).

Lokasi kebakaran tersebut berada di kawasan di PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah.

Hal tersebut disampaikan oleh kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kemnaker, Haiyani Rumondang.

“Merespons kejadian kecelakaan tersebut, Kadisnaker Provinsi Sulawesi Tengah langsung menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan.”

Baca artikel lainnya di sini : Kemenlu Tiongkok Tanggapi Ledakan Smelter yang Tewaskan Belasan Karyawan ITSS Morowali

“Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker juga akan turun pada Senin 25 Desember 2023,” kata Dirjen Pembinaan, Haiyani Rumondang, Minggu 24 Desember 2023.

Menurut dia, industri smelter termasuk industri dengan risiko bahaya tinggi.

Sehingga wajib menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tinggi.

Lihat juga konten video, di sini: Banyak yang Gagal Paham, Gibran Rakabuming Raka Sebut APBN untuk IKN Hanya 20 Persen

Saat ini, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah dan Pusat melakukan pengawasan.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Termasuk memberikan pembinaan penerapan norma ketenagakerjaan khususnya K3.

Haiyani mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Menurutnya, kecelakaan dapat terjadi karena adanya perbuatan tidak aman atau keadaan tidak aman.

“Maka harus benar-benar dipastikan semua keadaan sesuai dengan persyaratan K3”.

“Terlebih pada industri smelter yang memiliki risiko bahaya tinggi.”

“Pembinaan terus dilakukan, termasuk memastikan prosedur dan personil K3 yang memenuhi standar K3,” ucapnya.

Adapun sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati persyaratan K3 yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970.

Tentang Keselamatan Kerja, yaitu kurungan 3 bulan atau denda 100 ribu rupiah.

“Sebenarnya kejadian kecelakaan kerja sangat merugikan semua pihak termasuk reputasi perusahaan, maka harus dicegah.”

“Sehingga penerapan standar K3 yang tinggi menjadi tuntutan bisnis demi keberlangsungan perusahaan itu sendiri”.

“Dan penghargaan hak asasi manusia,” kata Haiyani Rumondang.***

Berita Terkait

Jasa Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Seragam Loreng di Akmil Magelang, Inilah Momen Kompak Kebersamaan Prabowo, Jokowi dan SBY Nyanyi Bareng
Marhaban ya Ramadhan, Semoga di Bulan yang Penuh Rahmat Ini, Kita Aelalu dalam Lindungan Allah SWT
Menag Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Siap Hadiri Imlek Bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia
Ombudsman RI Minta Kejelasan Nusron Wahid Soal Dterbitkannya Sertifikat HGB dan SHM di Laut Banten
Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin
Didakwa Rugikan Rp92,25 Miliar, Mantan GM PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena Divonis Lebih Ringan
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:02 WIB

Jasa Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Sabtu, 1 Maret 2025 - 14:22 WIB

Seragam Loreng di Akmil Magelang, Inilah Momen Kompak Kebersamaan Prabowo, Jokowi dan SBY Nyanyi Bareng

Sabtu, 1 Maret 2025 - 10:12 WIB

Marhaban ya Ramadhan, Semoga di Bulan yang Penuh Rahmat Ini, Kita Aelalu dalam Lindungan Allah SWT

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:51 WIB

Menag Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Siap Hadiri Imlek Bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:44 WIB

Ombudsman RI Minta Kejelasan Nusron Wahid Soal Dterbitkannya Sertifikat HGB dan SHM di Laut Banten

Berita Terbaru