EKONOMINEWS.COM – Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hal ini terkait dengan dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri
Pelimpahan berkas perkara itu telah dilakukan pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 13.50 WIB.
Baca Juga:
HSBC Global Research Perkirakan Perekonomian Indonesia Tumbuh Sebesar 5,1 Persen pada Tahun 2025
Dukung Aksi Korporasi IPO, Menteri BUMN Erick Thohir Dorong MIND ID Jadi Class Company
Genjot Ekspor Nasional, Wamentan Sudaryono Dorong Masyarakat Lirik Budidaya Sarang Burung Walet
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Dirreskrimsus), Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo.”
Baca artikel lainnya di sini : Pihak KPK Angkat Suara Terkait Sosok Pengganti untuk Mengisi Kekosongan Posisi Firli Bahuri
“Yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ungkap Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (24/1/2014).
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya masih harus melengkapi berkas perkara tersangka Firli Bahuri.
Baca Juga:
Mentan Amran Sulaiman Targetkan Kenaikan Produksi Beras Jatim Tertinggi Sepanjang Sejarah
IHSG Awal Tahun Diprediksi Naik, CSA Index Januari 2025 Fokus pada Optimisme Sektor Unggulan
Agar Berkembang Pesat, Sudaryono Pastikan Investasi Peternakan Sapi Libatkan Peternak Lokal
Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Lihat juga konten video, di sini: Pesan Prabowo ke Emil Dardak: Banyak Pemimpin Muda Muncul, yang Penting Cinta Rakyat Indonesia
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan proses melengkapi berkas perkara dilakukan.
Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan karena dinilai belum lengkap.
Baca Juga:
Untuk Barang Mewah, Kemenkeu Rilis PMK 131 2024 Tentang Tarif Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen
Dapat Nominasi Sebagai Salah Satu Tokoh Dunia Paling Korup 2024 versi OCCRP, Jokowi Beri Tanggapan
“Masih menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Saat itu, Ade Safri tidak menjelaskan secara detail apa saja yang dilengkapi dan kapan penyidik akan kembali menyerahkan berkas tersebut ke kejaksaan.
“Nanti kita update,” ucapnya.*