EKONOMINEWS.COM – Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung hingga saat ini, masih terus melakukan pendalaman.
Terkait dengan kasus dugaan manipulasi kode Harmonized System atau HS untuk kegiatan ekspor dan impor komoditas emas.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Baca Juga:
Swasta Lebih Efisien, Lebih Pengalaman, Prabowo: Infrastuktur Sebagian Besar Saya Berikan ke Swasta.
Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin
Resmi, Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan Arsjad Rasjid Ketua Dewan Pertimbangan
Ia mengatakan dalam kasus tersebut, pihaknya tengah mendalami adanya keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS).
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung saat ini telah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca artikel lainnya di sini :Mobil Parkir Milik Wisnu Nugroho Tertimpa Pohon Tumbang, Kabupaten Magetan Diamuk Cuaca Ekstrim
Kenaikan status ini dilakukan, usai tim penyidik menggeledah PT UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng, Surabaya.
“Sampai sekarang masih kami dalami keterlibatannya (IGS dan UBS),” kata Kuntadi, di Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024
Baca Juga:
Jika Bulog Serap Gabah Petani di Bawah HPP Rp6.500, Alokasi APBN Sebesar Rp145 Trliun akan Sia-sia
Lebih jauh, ia menerangkan penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut temuan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lihat juga konten video, di sini: Banjir Landa Kabupaten Halmahera Selatan, Satu Orang Meninggal dan Sebanyak 471 Jiwa Terdampak
Terkait dugaan kasus korupsi batangan emas impor senilai Rp189 triliun.
Kendati demikian, Kuntadi mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu pendapat ahli soal penanganan kasus ini.
Baca Juga:
HSBC Global Research Perkirakan Perekonomian Indonesia Tumbuh Sebesar 5,1 Persen pada Tahun 2025
Dukung Aksi Korporasi IPO, Menteri BUMN Erick Thohir Dorong MIND ID Jadi Class Company
Genjot Ekspor Nasional, Wamentan Sudaryono Dorong Masyarakat Lirik Budidaya Sarang Burung Walet
“Karena, hingga saat ini masih didalami dan dikonsultasikan. Lantaran, ada perdebatan terkait dengan penerapan pasalnya,” bebernya, dikutip dari TVRI News.
“Jaksa khawatir penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas ini justru masuk ke sektor kepabeanan,” sambung dia.***
Artikel ini juga sudah dìterbitkan di portal berita Infobumn.com.***