Ganti Posisi Jabatan Menko Pilhukam yang Ditinggalkan Mahfud MD, Presiden Jokowi akan Terbitkan Keppres

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 3 Februari 2024 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo. (Facbook.com/@Presiden Joko Widodo)

Presiden Joko Widodo. (Facbook.com/@Presiden Joko Widodo)

EKONOMINEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghormati keputusan Mahfud MD mundur dari jabatan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamananan (Polhukam).

Dengan cara menyampaikan secara langsung surat pengunduran diri kepada Presiden dalam beberapa waktu ke depan.

“Presiden menghormati Pak Mahfud menyampaikan secara langsung surat pengunduran diri itu,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ari Dwipayana menyampaikan hal itu pada saat memberikan keterangan pers pada Rabu 31 Januari 2024.

Presiden, lanjut Ari Dwipayana, secara khusus akan menindaklanjuti keputusan Mahfud MD.

Setelah menerima surat pengunduran diri sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Subianto Joget Gemoy Bareng Puluhan Ribu Warga di Malang Saat Diterpa Kabar Hoaks Jatuh Sakit

Terdapat mekanisme sesuai perundangan yang bakal ditempuh oleh Presiden setelah menyetujui mundurnya Mahfud MD dari jabatan strategis itu.

Maka, akan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengganti posisi yang ditinggalkan oleh Mahfud MD.

Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Sebut Indonesia Butuh Keberlanjutan Pembangunan Saat Hadiri Acara ‘Rabu Biru’

Proses tersebut, tambah Ari, dalam rangka memastikan penyelenggaraan negara tetap berjalan sesuai dengan kewenangannya.

“Fungsi yang dijalankan oleh Menko Polhukam tetap berjalan seperti biasa,” kata Ari Dwipayana.*

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Arahnnews.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Fokussiber.com dan Hallokaltim.com

Berita Terkait

Pemerintah dan DPR Setujui Penurunan Biaya Haji 2026, Ini Angkanya
Tekad Pemberantasan Korupsi Prabowo Diuji Kasus Internal Partai Gerindra
ASEAN Buktikan Daya Tawar, Prabowo Apresiasi Anwar Sukses Mediasi Thailand-Kamboja
Jawa Pos vs Dahlan: Siapa Berhak Dividen Rp89 Miliar? Sengketa Memanas
BUMN Energi di Bawah Tekanan: Skandal Rp285 Triliun Guncang Pertamina
KPK Usut Korupsi Proyek EDC BRI Rp2,1 Triliun, Kerugian Negara Miliaran
Harga Diri Taruhan! Maman Bawa Bukti ke KPK, Bantah Pakai Uang Negara
Dirut Allo Bank Dicegah KPK, Kasus EDC BRI Guncang Pasar Keuangan

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Pemerintah dan DPR Setujui Penurunan Biaya Haji 2026, Ini Angkanya

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Tekad Pemberantasan Korupsi Prabowo Diuji Kasus Internal Partai Gerindra

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:24 WIB

ASEAN Buktikan Daya Tawar, Prabowo Apresiasi Anwar Sukses Mediasi Thailand-Kamboja

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:10 WIB

Jawa Pos vs Dahlan: Siapa Berhak Dividen Rp89 Miliar? Sengketa Memanas

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:22 WIB

BUMN Energi di Bawah Tekanan: Skandal Rp285 Triliun Guncang Pertamina

Berita Terbaru