Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Pengusaha Surabaya Budi Said, Kasus Jual Beli Logam Mulia di PT Antam Tbk

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 24 Februari 2024 - 01:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Logam Mulia. (Pixabay.com/mwewering)

Ilustrasi Logam Mulia. (Pixabay.com/mwewering)

EKONOMINEWS.COM – Penetapan tersangka terhadap pengusaha Surabaya Budi Said (BS), telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Kejaksaan Agung (Kejagung RI) mengatakan hal tersebut berkaitan dengan jual beli logam mulia di PT Antam Tbk (Persero) pada tahun 2018

Sementara itu, pihak tersangka melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengajuan permohonan praperadilan merupakan hak yang dimiliki oleh setiap tersangka.

Dengan demikian, tim jaksa menyiapkan sejumlah bantahan terkait objek dan materi praperadilan yang diajukan.

Bantahan tersebut mencakup dasar hukum penetapan Budi Said sebagai tersangka dan penahanan terhadap Budi Said.

Baca artikel lainnya di sini : Inilah Profil Sudayono yang Diisukan akan Menjadi Wakil Menteri Koperasi, UKM dan Pasar Tradisional

Kejaksaan Agung, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan kesiapannya.

Untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersebut.

Lihat juga konten video, di sini: Indikator Politik Ungkap Masyarakat Jawa Cenderung Coblos Prabowo – Gibran di Pilpres 2024

“Praperadilan itu ibarat makanan kita setiap hari, masa kita tidak siap hadapi,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi memastikan penetapan tersangka pengusaha asal Surabaya, BS.

Dalam perkara jual beli logam mulia di PT Antam Tbk (Persero) pada 2018 sudah sesuai dengan alat bukti yang ada.

Pihak Jampidsus juga menyatakan telah mengetahui tentang praperadilan yang diajukan Budi Said.

Melalui tim pengacaranya yang dikoordinatori Hotman Paris Hutapea ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menurut Kuntadi, pihaknya telah menyiapkan bantahan atas sejumlah objek dan materi praperadilan yang diajukan.

Ia juga mengatakan telah mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan praperadilan tersebut.

“Sudah pasti kita tidak gegabah dalam menetapkan BS sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan,” kata Ketut Sumedana, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2024.

Kemudian, tegas Ketut Sumedana, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memiliki bukti yang memadai untuk mempertahankan status BS sebagai tersangka.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Infomaritim.com

Sempatkan juga untuk menonton video menarik lainnya, di portal berita Apakabartv.com dan Kalimantanraya.com

Berita Terkait

Pemerintah dan DPR Setujui Penurunan Biaya Haji 2026, Ini Angkanya
Tekad Pemberantasan Korupsi Prabowo Diuji Kasus Internal Partai Gerindra
ASEAN Buktikan Daya Tawar, Prabowo Apresiasi Anwar Sukses Mediasi Thailand-Kamboja
Jawa Pos vs Dahlan: Siapa Berhak Dividen Rp89 Miliar? Sengketa Memanas
BUMN Energi di Bawah Tekanan: Skandal Rp285 Triliun Guncang Pertamina
KPK Usut Korupsi Proyek EDC BRI Rp2,1 Triliun, Kerugian Negara Miliaran
Harga Diri Taruhan! Maman Bawa Bukti ke KPK, Bantah Pakai Uang Negara
Dirut Allo Bank Dicegah KPK, Kasus EDC BRI Guncang Pasar Keuangan

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Pemerintah dan DPR Setujui Penurunan Biaya Haji 2026, Ini Angkanya

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Tekad Pemberantasan Korupsi Prabowo Diuji Kasus Internal Partai Gerindra

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:24 WIB

ASEAN Buktikan Daya Tawar, Prabowo Apresiasi Anwar Sukses Mediasi Thailand-Kamboja

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:10 WIB

Jawa Pos vs Dahlan: Siapa Berhak Dividen Rp89 Miliar? Sengketa Memanas

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:22 WIB

BUMN Energi di Bawah Tekanan: Skandal Rp285 Triliun Guncang Pertamina

Berita Terbaru