EKONOMINEWS.COM – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang etik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyampaikan hal itu kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Baca Juga:
Badan Pangan Nasional Ungkap Produksi Jagung Tengah Melimpah, Bulog Diminta Serap Hasil Panen Petani
Sertifikasi Kompetensi untuk Masa Depan Indonesia Emas
Ekonomi Indonesia Tumbuh 8 Persen dalam 2-3 Tahun ke Depan, Prabowo Subianto Optimistis Mampu
“Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (Nurul Ghufron) tidak hadir,” ujar Syamsuddin.
Menurut Syamsuddin, Ghufron tidak hadir dengan alasan sedang menggugat Dewas melalui PTUN.
Selanjutnya, Dewas KPK tetap akan melakukan pemeriksaan kedua dijadwalkan pada 14 Mei 2024.
Baca artikel lainnya di sini : Starlink Sudah Boleh Beroperasi di Indonesia, Penyedia Jasa Telekomunikasi Asal AS Milik Elon Musk
“Dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca Juga:
Beberkan Prioritas Pemerintahannya di Qatar Economic Forum, Prabowo: Pangan, Energi, dan Hilirisasi
Prabowo – Gibran Diberi Selamat dan Doa Kesuksesan Pimpin Indonesia Saat Temui Mohamed bin Zayed
Kemendagri Minta Seluruh Pemerintah Daerah Pantau Perkembangan Tingkat Inflasi di Wayahnya
“Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan,” tuturnya.
Baca artikel lainnya di sini : Pendirinya Terlibat Kasus Korupsi PT Timah Tbk, Inilah Profil Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air
Diketahui, Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK karena memproses laporan etiknya terkait mutasi di Kementan. Gugatan itu diajukan ke PTUN Jakarta.
Ghufron berdalih kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi 1 tahun yang lalu.
Baca Juga:
Pabowo Subianto Tegaskan Dukungan untuk Kelanjutan Pembangunan IKN dalam Wawancara Al Jazeera
Setelah Lakukan Tes Urine Polisi Pastikan Aktor Epy Kusnandar Positif Narkoba, Gunakan Ganja
Jasa Publikasi untuk Dukungan Manajemen Reputasi, Maintenance Harga Saham dan Pemulihan Citra
Dia pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Adilmakmur.co.id dan Infoekbis.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.