EKONOMINEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penyalahgunaan dana dari investor yang dititipkan kepada influencer Ahmad Rafif Raya
Dana untuk diinvestasikan justru digunakan untuk membiayai operasional PT Waktunya Beli Saham, termasuk untuk membayar gaji karyawan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan di Jakarta, Senin (8/6/2024).
Baca Juga:
Target Investasi Tahun 2025 Mencapai Sekitar Rp1.900 Triliun, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menegaskan hal tersebut.
Bahwa pengelolaan investasi kolektif menurut peraturan perundangan di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh manajer investasi.
Inarno mengatakan, pengelola dana dan/atau efek dalam bentuk pengelolaan investasi yang dilakukan oleh oknum yang tidak berizin merupakan pelanggaran.
Yaitu melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal maupun UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“(UU) menyebutkan bahwa pihak yang dapat melakukan pengelolaan portfolio efek portfolio investasi kolektif dan/atau portfolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual.”
Baca Juga:
Siap Dukung Sinergi Swasembada Pangan, Kepala Badan Pangan Nasional Hadiri Rakor Kemenko Pangan
“Harus memiliki izin perusahaan efek sebagai manajer investasi kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dana pensiun, dan bank. Itu jelas di aturannya,” kata Inarno, dikutip Harianinvestor.com
Dana Investor untuk Investasi Digunakan untuk Operasional dan Gaji
“Jadi, (dana investor) yang dititipkan untuk diinvestasikan ternyata untuk membiayai operasional dari bayar gaji karyawan.”
“Kemudian pertemuan-pertemuan di hotel, perjalanan keluar kota, dan lain-lain,” kata Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024.
“Ini digunakan dengan menggunakan dana dari nasabah yang sebenarnya dititipkan untuk diinvestasikan.”
Baca Juga:
Daftar Lengkap Semua Kementerian Kabinet Merah Putih Berdasarkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024
Friderica Widyasari Dewi mengatakan, perkiraan dana investor yang dikelola itu sekitar Rp96 miliar.
Hal ini berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ahmad Rafif kepada OJK.
“Untuk dana kelolaan maupun yang merugi masih bersifat keterangan sepihak yang tentu Satgas Pasti akan melakukan validasi dengan melakukan konfirmasi ke berbagai pihak terkait,” kata dia.
Berdasarkan keterangan dari Ahmad Rafif, ujar Kiki, sebagian besar investor menerima solusi yang ditawarkan Ahmad Rafif.
Untuk menjadikan seluruh nilai investasi menjadi kewajiban yang bersangkutan yang akan diselesaikan dalam waktu 3 tahun. Namun hal ini, kata Kiki, masih perlu dikonfirmasi kembali.
“Skema pengembalian kerugian yang disampaikan antara lain bergabung dengan bisnis yang ditawarkan oleh para investornya.”
“Dengan harapan bisnis tersebut menjadi pemasukan bagi Rafif untuk melunasi kewajibannya.”
“Ini sekali lagi perlu untuk dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait,” imbuh Kiki.
Penghimpunan Dana Masyarakat Buka Rekening Efek atas Nama Pewagainya
Diketahui, Ahmad Rafif merupakan pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham.
PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai manajer investasi dan penasihat investasi.
Kiki mengatakan, penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi tersebut menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Ahmad Rafif memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan perantara pedagang efek.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Namun WMI dan WPPE bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.
Dalam hal ini, Kiki mengatakan bahwa OJK telah menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif berupa pembekuan sementara izin WMI dan WPPE sampai dengan proses penegakan hukum selesai.
Adapun Ahmad Rafif telah melakukan penawaran investasi bahkan penghimpunan dana dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin ini sejak tahun 2022 hingga tahun ini.***
Ia pun berharap kolaborasi tersebut dapat menjadi awal yang baik dalam pengungkapan perkara penegakan hukum pertambangan mineral dan batu bara.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Harianekonomi.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoekspres.com dan Hellotangerang.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.