Kasus Kerja Sama dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry, KPK Periksa 3 Saksi

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 25 Juli 2024 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

EKONOMINEWS.COM  – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil tiga saksi penyidikan dugaan korupsi.

Terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Ketiganya menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyampaikan hal itu dalam keterangannya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

“Ketiga saksi hadir dan materi yang didalami terkait proses kerja sama usaha dan proses akuisisi,” kata Tessa Mahardika.

KPK menerangkan ketiga saksi yang dipanggil tersebut berinisial IMM, MFF dan ADJ.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ketiga saksi tersebut yakni:

Pegawai negeri sipil bernama Irfan Maulana Muharikin (IMM), pegawai PT ASDP M. Farid Fanani (MFF) dan pihak swasta bernama Adjie (ADJ).

Untuk diketahui, KPK pada Kamis, 18 Juli 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi.

Terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022.

Tessa menerangkan nilai proyek yang tengah disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun.

Sedangkan estimasi kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih dalam perhitungan oleh pihak auditor.

Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.

Empat pihak yang dicegah tersebut terdiri dari satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH dan IP.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Aktuil.com dan Adilmakmur.co.id

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Pemerintah dan DPR Setujui Penurunan Biaya Haji 2026, Ini Angkanya
Tekad Pemberantasan Korupsi Prabowo Diuji Kasus Internal Partai Gerindra
ASEAN Buktikan Daya Tawar, Prabowo Apresiasi Anwar Sukses Mediasi Thailand-Kamboja
Jawa Pos vs Dahlan: Siapa Berhak Dividen Rp89 Miliar? Sengketa Memanas
BUMN Energi di Bawah Tekanan: Skandal Rp285 Triliun Guncang Pertamina
KPK Usut Korupsi Proyek EDC BRI Rp2,1 Triliun, Kerugian Negara Miliaran
Harga Diri Taruhan! Maman Bawa Bukti ke KPK, Bantah Pakai Uang Negara
Dirut Allo Bank Dicegah KPK, Kasus EDC BRI Guncang Pasar Keuangan

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Pemerintah dan DPR Setujui Penurunan Biaya Haji 2026, Ini Angkanya

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Tekad Pemberantasan Korupsi Prabowo Diuji Kasus Internal Partai Gerindra

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:24 WIB

ASEAN Buktikan Daya Tawar, Prabowo Apresiasi Anwar Sukses Mediasi Thailand-Kamboja

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:10 WIB

Jawa Pos vs Dahlan: Siapa Berhak Dividen Rp89 Miliar? Sengketa Memanas

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:22 WIB

BUMN Energi di Bawah Tekanan: Skandal Rp285 Triliun Guncang Pertamina

Berita Terbaru