EKONOMINEWS.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil tiga saksi penyidikan dugaan korupsi.
Terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Ketiganya menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyampaikan hal itu dalam keterangannya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
“Ketiga saksi hadir dan materi yang didalami terkait proses kerja sama usaha dan proses akuisisi,” kata Tessa Mahardika.
KPK menerangkan ketiga saksi yang dipanggil tersebut berinisial IMM, MFF dan ADJ.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ketiga saksi tersebut yakni:
Baca Juga:
RVE Trans Dorong Kendaraan Listrik Jadi Penggerak Ekonomi Hijau Nusa Penida, Klungkung, Bali
HunterLab luncurkan Vista® L2 dengan rentang pengukuran yang diperluas menjadi 710 nm
FLIN Rilis Layanan Mediasi Utang, Jadi Platform Credit Wellness Pertama di Indonesia
Pegawai negeri sipil bernama Irfan Maulana Muharikin (IMM), pegawai PT ASDP M. Farid Fanani (MFF) dan pihak swasta bernama Adjie (ADJ).
Untuk diketahui, KPK pada Kamis, 18 Juli 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi.
Terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019 sampai dengan 2022.
Tessa menerangkan nilai proyek yang tengah disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun.
Baca Juga:
DJI Matrice 4E dan DJI Terra Petakan Lereng Es Khumbu di Gunung Everest Selama Musim Pendakian 2026
TMGM Perkuat Kemitraan dengan Chelsea FC Lewat Tur Pramusim 2026 di Asia-Pasifik
Ruang Pamer Produk Pelapis Terbesar di Dunia — 3TREES Catat Guinness World Record
Sedangkan estimasi kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih dalam perhitungan oleh pihak auditor.
Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.
Empat pihak yang dicegah tersebut terdiri dari satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH dan IP.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Harianinvestor.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Aktuil.com dan Adilmakmur.co.id
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.






