EKONOMINEWS.COM – Pihak Kaesang Pangarep siap mengikuti keputusan KPK mengenai apakah perjalanan tersebut merupakan gratifikasi atau bukan.
Kaesang Pangarep juga siap membayar sesuai dengan harga yang ditetapkan KPK.
Juru Bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, mengatakan hal tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Baca Juga:
Toko Ini Berkembang Pesat, Berawal dari Karyawan Minimarket Berkat Kemitraan dengan AgenBRILink
Mengejutkan Respons Paula Verhoeven di Medsos Setelah Ditalak Cerai oleh Sang Suami, Artis Baim Wong
Sebelumnya, Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono mendapat banyak sorotan di media sosial.
Salah satunya mengenai penggunaan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.
“Namun demikian, atas analisa hukum yang kami pelajari, kami percaya hal ini bukan gratifikasi karena posisi Mas Kaesang bukan sebagai penyelenggara negara.”
“Namun sekali lagi, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Mas Kaesang akan mengikuti arahan KPK,” tutur Francine.
Franchine menjelaskan, awal kedatangan Kaesang ke KPK adalah untuk melapor, bertanya, dan berkonsultasi.
Baca Juga:
Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi, Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com
Kemendag Sebut Gerai Maritim Berperan Turunkan Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Mengenai apakah keberangkatannya ke AS dengan menumpang atau nebeng pesawat milik temannya merupakan gratifikasi.
Kaesang kemudian diarahkan oleh petugas KPK untuk mengisi formulir Laporan Gratifikasi.
Kaesang kemudian mengisi formulir tersebut dan salah satu kolom di formulir tersebut adalah “harga/nilai/taksiran”.
“Terus terang, kami tidak bisa menaksir seketika harga penerbangan yang dilakukan oleh Mas Kaesang.”
Baca Juga:
Lebih dari 66 Perusahaan Minat Berbisnis Pasir Sedimentasi Laut, Pemerintah Belum Buka Kran Ekspor
Sudah Menjadi Tersangka KPK, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Belum Dilakukan Penahanan
Strategi Trading Prop Firm yang Harus Kamu Ketahui Sebagai Trader
“Lalu, petugas KPK menjelaskan bahwa hal ini hanya self-assessment, nilai yang ditaksir oleh pelapor.”
“Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami, kuasa hukum dan jubir, Mas Kaesang menuliskan Rp90 juta per orang sebagai angka self-assessment.”
“Taksiran sementara merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS,” ujar Francine.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekonominews.com dan Infofinansial.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Topikindonesia.com dan Jabarraya.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.