Jokowi Sebut Penurunan Persepsi Korupsi 2022 Masukan untuk Pemerintah dan Penegak Hukum

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 8 Februari 2023 - 04:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi dalam acara konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta. (Instagram.com/@sekretariat.kabinet)

Presiden Jokowi dalam acara konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta. (Instagram.com/@sekretariat.kabinet)

EKONOMINEWS.COM– Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) menjadi masukan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk terus memperbaiki diri.

Presiden mengakui bahwa IPK menjadi salah satu indeks yang senantiasa dicermati pemerintah sebagai bahan masukan perbaikan pemerintah.

Selain IPK, juga Indeks Demokrasi Indonesia, Indeks Negara Hukum, dan Indeks Daya Saing Global.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Indeks Persepsi Korupsi yang diterbitkan beberapa hari yang lalu menjadi masukan bagi pemerintah dan juga bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki diri,” kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 7 Februari 2023.

Diketahui bahwa Transparency International Indonesia (TII) pada akhir bulan lalu merilis IPK Indonesia tahun 2022 senilai 34 di peringkat ke-110 dari 180 negara atau melorot empat poin dan 14 peringkat dari nilai 38 dan urutan ke-96 pada tahun 2021.

IPK dari TII mengacu pada delapan sumber data dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik di 180 negara dan teritori dengan pengurutan skor 0—100 merujuk dari paling korup hingga paling bersih.

“Komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” ujar Jokowi.

Kepala Negara menjabarkan bahwa pemerintahannya terus berusaha mengembangkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, kemudian sistem perizinan berbasis teknologi informasi terintegrasi pusat dan daerah, yakni Online Single Submission (OSS), serta pengadaan barang dan jasa kementerian/lembaga pemerintahan melalui e-katalog.

Dalam hal penindakan, lanjut Presiden, pemerintah juga telah dan akan terus melakukan pengejaran serta penyitaan terhadap aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif.

“Aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus megakorupsi seperti kasus Asabri dan Jiwasraya. Hal serupa juga akan dilakukan untuk kasus-kasus yang lainnya,” kata Jokowi.

Sementara itu, di level hubungan antarnegara, pemerintah juga telah menggunakan kedudukan Keketuaan G20 untuk menyepakati agenda prioritas pemberantasan korupsi akan terus dilakukan.

Hal serupa, kata Jokowi, juga akan dilanjutkan dalam peran Keketuaan ASEAN 2023.

“Sebagai Ketua ASEAN Indonesia akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan,” katanya.

Oleh karena itu, Presiden mengingatkan kembali seluruh jajaran pemerintahan, baik di pusat maupun daerah, untuk terus memperbaiki sistem administrasi pemerintahan dan sistem pelayanan publik yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, Presiden juga mengingatkan kepada jajaran aparat penegakan hukum untuk melakukan tugasnya dengan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih.

Turut mendampingi Presiden saat menyampaikan keterangan pers tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin.***

Berita Terkait

Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru
Penyerahan Jabatan Kabais TNI Tunjukkan Komitmen Terhadap Tata Kelola Organisasi yang Transparan
Pemerintah dan DPR Setujui Penurunan Biaya Haji 2026, Ini Angkanya
Tekad Pemberantasan Korupsi Prabowo Diuji Kasus Internal Partai Gerindra
ASEAN Buktikan Daya Tawar, Prabowo Apresiasi Anwar Sukses Mediasi Thailand-Kamboja
Jawa Pos vs Dahlan: Siapa Berhak Dividen Rp89 Miliar? Sengketa Memanas
BUMN Energi di Bawah Tekanan: Skandal Rp285 Triliun Guncang Pertamina
KPK Usut Korupsi Proyek EDC BRI Rp2,1 Triliun, Kerugian Negara Miliaran

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:48 WIB

Gelar Kongres Luar Biasa, KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:42 WIB

Penyerahan Jabatan Kabais TNI Tunjukkan Komitmen Terhadap Tata Kelola Organisasi yang Transparan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Pemerintah dan DPR Setujui Penurunan Biaya Haji 2026, Ini Angkanya

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Tekad Pemberantasan Korupsi Prabowo Diuji Kasus Internal Partai Gerindra

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:24 WIB

ASEAN Buktikan Daya Tawar, Prabowo Apresiasi Anwar Sukses Mediasi Thailand-Kamboja

Berita Terbaru

Pers Rilis

Jaringan AI-Optik Jadi Penggerak Pertumbuhan Baru di Era AI

Jumat, 26 Jun 2026 - 07:44 WIB