EKONOMINEWS.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri disebut menerima uang sebanyak dua kali.
Melalui tangan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam kasus dugaan Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.
Hal tersebut disampaikan tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya (PMJ) yang turut dihadiri Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana
Baca Juga:
Industri Asuransi Indonesia Kian Tertekan, Dampak Turbulensi Global Diprediksi Meningkat di 2025
Nama Budi Arie Setiadi Disebut di Dakwaan Judi Online, Jaksa Berpeluang Panggil Sebagai Saksi
Dalam.didang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari Selasa (12/12/2023).
Penyerahan pertama dilakukan oleh Kombes Irwan Anwar pada rentang waktu 6-13 Juni 2021 senilai Rp 1 miliar pecahan valas.
Baca artikel lainnya di sini : Kubu Firli Bahuri Klaim Foto Bersama SYL Tak Bisa Jadi Alat Bukti, Begini Tanggapan Polda Metro
Baca Juga:
Hijau dari Jawa, Bergema di Auckland: Pertamina Raih Green World Awards 2025 for Environmental
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tanggapi Tuduhan Kartel Bunga Pinjaman
Pasar Saham RI Bangkit: CSA Index Cetak Rekor Baru Pasca Pemilu dan Sinyal BI Stabil
Dimana uang tersebut merupakan pemberian eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta.
Uang kemudian diserahkan kepada Firli Bahuri, selaku pemohon dalam sidang praperadilan gugatan penetapan tersangkanya.
Di salah satu tempat di sebelah lapangan tenis yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Beli Bendera Palestina dari Pedagang saat Menuju Doa Bersama 2.000 Kiai se-Banten
Baca Juga:
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Daftar Lengkap Sejumlah Konglomerat Korea Selatan yang Meraup Keuntungan dari Indonesia
Dampak Perang Tarif Amerika Serikat Terhadap Bisnisnya dan Perekonomian Indonesia Diungkap BRI
“Saat itu Saudara Irwan Anwar menyerahkan tas tangan berisi uang kepada pemohon,” ujarnya di PN Jaksel, Selasa (12/12/2023).
Selanjutnya, penyerahan uang kedua terjadi di kediaman Firli Bahuri yang berlokasi di Perumahan Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi Kota, pada Mei 2022.
“Dalam pertemuan tersebut Saudara Irwan Anwar menyerahkan tas tangan berisi uang sejumlah Rp 1 Miliar kepada pemohon,” katanya, dilansir PMJ News.***